Kepolisian Republik Indonesia memiliki bukti transfer dana untuk mendanai aksi upaya makar 2 Desember. Berbagai alat bukti yang menguatkan adanya dugaan pemufakatan jahat oleh para tersangka yang ditangkap sebelum aksi 212, Jumat (2/12/2016) kian lengkap.
"Pengumpulan barang bukti sebanyak-banyaknya terus dilakukan oleh para penyidik. Salah satu alat bukti adalah bukti transfer," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, Selasa (6/12/2016) di Mabes Polri.
Kata Martinus, temuan bukti transfer perbankan ini sudah ditelusuri dari mana sumber dananya dan siapa saja yang menerimanya.
Adanya bukti transfer itu, kata Martinus, memperkuat bagi penyidik falam mendapatkan satu konstruksi hukum yang mempersangkakan para tersangka dalam perbuatan pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan.
"Bukti paling kuat yang dimiliki penyidik ada dokumen-dokumen, isinya tentu tidak bisa diungkap," tegas Martinus.
Martinus menambahkan bukti pendukung lainnya dari rencana pemufakatan jahat yakni menyiapkan dan menempatkan mobil komando untuk mengajak orang atau mempersiapkan orang ke DPR.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan berbagai barang bukti yang mendukung adanya pemufakatan jahat sudah makin lengkap dikantongi penyidik.
Lebih lanjut, jenderal bintang dua ini menyebut rencana pemufakatan dari para tersangka yakni membelokkan massa dari Silang Monas ke DPR RI, menduduki gedung DPR RI, hingga rencana melakukan pemaksaan supaya dilakukan sidang istimewa dan menuntut pergantian pemerintahan.
