Kejaksaan Agung menyiapkan 13 jaksa penuntut umum (JPU) dalam menangani dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok Basuki Tjahaja Purnama alais Ahok.
Para Jaksa ini dipilih terlebih dahulu untuk meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari kepolisian. Karena itu proses penanganan kasus Basuki alias Ahok pada tahap Kejaksaan berlangsung cepat. Tim 13 ini akan diketuai oleh Direktur Orang dan Harta Benda Kejaksaan Agung Ali Mukartono.
Berikut adalah daftar 13 jaksa tersebut:
1. Ali Mukartono (Ketua)
2. Reky Sonny Eddy Lumentut
3. Lila Agustina
4. Bambang Surya Irawan
4. J. Devi Sudarsono
6. Sapto Subrata
7. Bambang Sindhu Pramana
8. Ardito Muwardi
9. Deddy Sunanda
10. Suwanda
11. Andri Wiranofa
12. Diky Oktavia
13. Fedrik Adhar
Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani menilai, Jaksa Penuntut Umum bakal sulit membuktikan kasus yang menjerat Ahok. Pasal 156a yang disangkakan ke Ahok.
Menurut Julius, dalam pasal tersebut menyatakan perlindungan diberikan kepada orang sebagai subjek, bukan kepada pikiran, keyakinan, atau agama sebagai objek. Sedangkan yang diatur oleh Pasal 156a KUHP ini adalah perlindungan terhadap objek.
"Tidak heran karena historis pasal ini adalah pasal teror dari pemerintah kolonial Belanda terhadap kelompok agama yang dibangun oleh pribumi di masa itu," kata Julius dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Desmeber 2016.
Ahok ddijerat menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Menurut dia, dalam konteks hak asasi manusia, Pasal 18 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi Indonesia lewat UU No 12 Tahun 2005, telah menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
Ia menambahkan, secara doktrin hukum pidana, haruslah dibuktikan dua hal, yakni "mens rea" atau niat, dan "actus reus" atau perbuatan. Terkait "mens rea", mengunggah video tentang kegiatan gubernur ke YouTube tidak ditemukan niat jahat.
"Karena akun resmi Gubernur tersebut dinyatakan sebagai bagian dari transparansi kerja pejabat publik supaya bisa ditonton publik," ujar Julius.
SR
