Merebaknya isu upaya menggoyang kursi Presiden Jokowi, disusul langkah catur kembalinya Setya Novanto ke kursi Ketua DPR. Lalu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) direvisi. Langkah ini dilakukan agar komposisi pimpinan DPR dan MPR dikocok ulang.
PDIP bakal berjuang agar revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau dikenal dengan UU MD3 cepat selesai. Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno menargetkan pada masa sidang tahun depan revisi sudah rampung.
"Dilakukan secepatnya dengan harapan masa sidang tahun depan sudah bisa diselesaikan dengan cepat," kata Hendrawan (8/12/2016). Dia menyebut pembahasan UU MD3 ini akan dikebut.
"Nanti dikebut. Semua ini terjadi karena UU MD3 yang sudah bener azas proporsionalitas diubah gara-gara dulu itu lho. Sekarang kita melakukan pekerjaan mengoreksi keculasan-keculasan yang terjadi di masa lalu," kata dia.
PDIP sendiri sudah membentuk tim untuk mengawal revisi UU MD3 dan menunjuk Junimart Girsang sebagai ketuanya. Tim yang dibentuk itu ditugaskan untuk mempersiapkan draft revisi UU MD3.
"Tim ini bertugas untuk menyiapkan draft naskah akademik, dan perubahan pasal-pasal MD3. Itu sebabnya targetnya jangka pendek adalah mengisi atau menyempurnakan jumlah pimpinan MPR, DPR, dan AKD yang lain," katanya.
Menurut Hendrawan rencana revisi UU MD3 itu sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2017 setelah diplenokan di rapat Badan Legislasi.
"Sudah masuk Prolegnas Prioritas 2017. Sudah diplenokan di Badan Legislasi (baleg)," kata Hendrawan. Di Baleg semua fraksi-fraksi sepakat revisi UU MD3 dengan sistem kumulatif terbuka.
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly yang kader PDIP, menyatakan kesiapannya untuk membahas revisi UU MD3 tersebut.
"Ya kita siap-siap. Kan DPR dan pemerintah sama-sama harus membahas. Tidak bisa jalan sendiri sendiri," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan,Jakarta, Jumat (9/12).
Beberapa fraksi partai politik di DPR telah menyatakan dukungan terhadap PDIP untuk merevisi UU MD3. Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan substansi komposisi pimpinan DPR idealnya ditentukan berdasarkan suara terbanyak di pemilu sebelumnya.
"Sejalan dengan yang disampaikan PDIP bahwa UU MD3 di mana substansinya bahwa komposisi pimpinan harus sesuai dengan hasil perolehan suara dalam pemilu, itu untuk diberlakukan bagi DPR hasil pemilu 2019. Namun kita bahas revisi UU tersebut pada periode DPR yang sekarang," kata Dadang (1/12).
Fraksinya menilai mengakui UU MD3 sekarang tidak adil dalam memutuskan jajaran pimpinan. Oleh karena itu, dia akan ikut mendorong agar revisi UU MD3 dibahas pada masa sidang saat ini.
Revisi UU MD3 yang berefek kocok ulang pimpinan DPR dan MPR, bukanlah sekadar menambah kursi di jajaran pimpinan DPR dan MPR.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah melakukan pembicaraan khusus dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto,
Dengan mengacu perolehan suara pemilu 2014, berkemungkinan Ketua DPR menjadi hak PDIP dan Ketua MPR menjadi hak Golkar. Atau bisa juga sebaliknya.
Komposisi kursi di DPR saat ini:
1. PDI Perjuangan 109 kursi (19,5 persen).
2. Partai Golkar 91 kursi (16,3 persen).
3. Partai Gerindra 73 kursi (13 persen).
4. Partai Demokrat 61 kursi (10,9 persen).
5. Partai Amanat Nasional (PAN) 49 kursi (8,8 persen).
6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 47 kursi (8,4 persen).
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 40 kursi (7,1 persen).
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 39 kursi (7 persen).
9. Partai Nasdem 35 kursi (6,3 persen).
10.Partai Hanura 16 kursi (2,9 persen).
Pendekatan khusus kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dilakukan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
BACA:
Give Me a Call, Kata Prabowo Subianto Kepada Luhut Pandjaitan
