Agama Sunda Wiwitan memiliki unsur monoteisme purba, yaitu di atas para dewata dan hyang dalam pantheonnya terdapat dewa tunggal tertinggi maha kuasa yang tak berwujud yang disebut Sang Hyang Kersa yang disamakan dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Penganut ajaran ini dapat ditemukan di beberapa desa di provinsi Banten dan Jawa Barat, seperti di Kanekes, Lebak, Banten; Ciptagelar Kasepuhan Banten Kidul, Cisolok, Sukabumi; Kampung Naga; Cirebon; dan Cigugur, Kuningan. Menurut penganutnya, Sunda Wiwitan merupakan kepercayaan yang dianut sejak lama oleh orang Sunda sebelum datangnya ajaran Hindu dan Islam.
Ajaran Sunda Wiwitan terkandung dalam kitab Sanghyang siksakanda ng karesian, sebuah kitab yang berasal dari zaman kerajaan Sunda yang berisi ajaran keagamaan dan tuntunan moral, aturan dan pelajaran budi pekerti. Kitab ini disebut Kropak 630 oleh Perpustakaan Nasional Indonesia. Dalam Carita Parahyangan kepercayaan ini disebut sebagai ajaran "Jatisunda".
Penganut ajaran ini dapat ditemukan di beberapa desa di provinsi Banten dan Jawa Barat, seperti di Kanekes, Lebak, Banten; Ciptagelar Kasepuhan Banten Kidul, Cisolok, Sukabumi; Kampung Naga; Cirebon; dan Cigugur, Kuningan. Menurut penganutnya, Sunda Wiwitan merupakan kepercayaan yang dianut sejak lama oleh orang Sunda sebelum datangnya ajaran Hindu dan Islam.
Ajaran Sunda Wiwitan terkandung dalam kitab Sanghyang siksakanda ng karesian, sebuah kitab yang berasal dari zaman kerajaan Sunda yang berisi ajaran keagamaan dan tuntunan moral, aturan dan pelajaran budi pekerti. Kitab ini disebut Kropak 630 oleh Perpustakaan Nasional Indonesia. Dalam Carita Parahyangan kepercayaan ini disebut sebagai ajaran "Jatisunda".

Diskriminasi yang dialami oleh penghayat Sunda Wiwitan sejak masa penjajahan Belanda, karena menentang penjajahan dengan menunjukkan jati diri sebagai sebuah bangsa.
Kondisi itu tidak berubah setelah kemerdekaan, ketika masa pemerintahan Sukarno, ketika terjadi kriminalisasi terhadap para aliran kepercayaan. Saat itu, penghayat Sunda Wiwitan kembali mengalami diskriminasi karena kalangan masyarakat.
Untuk menghindari kondisi yang lebih buruk, pemimpin penghayat Sunda Wiwitan kemudian memutuskan membubarkan organisasi Agama Djawa Sunda ADS atau Sunda Wiwitan, dan para pengikutnya kemudian menganut Katolik dan Kristen.
Meski demikian, menurut Dewi, tata cara adat tetap harus dijalankan di gereja. Dalam perjalanan waktu, para penghayat Sunda Wiwitan kembali meneguhkan kepercayaan mereka.
Namun, sampai sekarang hak sipil mereka tidak diakui negara.

Pangeran Djatikusuma, pemimpin adat Sunda Wiwitan mengatakan "Negara harus mengayomi seluruh warga negara tidak ada diskriminasi, tetapi dengan adanya aturan-aturan yang diskriminatif, kurang menghargai bahkan tidak menghargai kebudayaan bangsanya sendiri, entah sampai kapan."
Meski tak diakui, salah satu ritual yang dijalani oleh penganut Sunda Wiwitan, yaitu perayaan panen Seren Taun digelar secara besar-besaran dan dipromosikan sebagai salah satu ajang wisata oleh pemerintah daerah.
Para pemeluk agama dan kepercayaan di Indonesia seringkali 'dipaksa' untuk memeluk salah satu dari enam agama mayoritas.
Pada 2014 lalu, Kementerian dalam negeri membolehkan kolom agama penganut kepercayaan dan agama di luar enam agama, untuk dikosongkan.
Ketika itu, Mendagri menyebutkan kolom agama di KTP dapat dikosongkan untuk penganut keyakinan atau kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah.
Tetapi penganut enam agama yang resmi menurut pemerintah harus tetap mencantumkan agama mereka di kartu identitas.
Dalam UU No 23 tahun 2006 tentang Administasi Kependudukan, pemerintah Indonesia hanya mengakui enam agama, yaitu Kristen, Katolik, Islam, Hindu, Budha, dan Khonghucu sebagai agama resmi.
Sementara Penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan diatur dalam Pasal 61 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2006.
Dalam pasal itu disebutkan, keterangan mengenai kolom agama bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam data kependudukan.
Para penghayat tak punya pilihan, dan menerima pengosongan KTP itu untuk sementara, meski proses pengurusannya juga tidak mudah.
"KTP yang pertama dikeluarkan itu diislamkan, saya ga mau dan minta yang lain itu tahun 2009, keluarnya aliran, KTP aliran sementara saya tanda tangan, semua warga negara yang berniat untuk mencatatkan segala peristiwa penting itu dilecehkan, berangkat dari UU Administrasi Kependudukan sekarang ada kemajuan tetapi pertanyaan kami mengapa kolom agama itu dikosongkan meskipun di data base itu dicantumkan Sunda Wiwitan," jelas dia.
Pernikahan tak diakui negara
Tak hanya di KTP, para penghayat juga tak bisa mencatatkan perkawinan mereka, karena kepercayaan mereka tak diakui negara.
Dewi Kanti menceritakan pengalaman sulitnya mendaftarkan pernikahan para penganut Sunda Wiwitan.
"Saya dan suami memikirkan bagaimana cara meyakinkan negara bagaimana supaya perkawinan adat diakui, dan saat itu yang kami pikirkan adalah menambahkan saksi, tetapi ketika kami mendaftarkan ke pada catatan sipil tetap saja di tolak karena kami mengajukan atas dasar perkawinan adat," jelas Dewi.
Padahal, menurut Dewi, pernikahan penganut Sunda Wiwitan termasuk dirinya, harus melalui prosesi adat yang panjang, dan bahkan ketika menikah Dewi mengundang berbagai tokoh lintas agama.
Banyak juga penghayat kepercayaan yang 'dipaksa' untuk memeluk salah satu dari enam agama, agar pernikahan mereka diakui negara. Pernikahan penghayat Sudan Wiwitan yang tidak diakui negara ini berimbas pada anak-anak mereka.
Dalam akte kelahiran anak-anak penghayat Sunda Wiwitan hanya dapat mencantumkan nama ibu, karena dianggap sebagai anak 'di luar pernikahan' oleh negara.
