"Pemkot Bandung memohon maaf atas ketidaknyamanan dan semoga di masa depan koordinasi kegiatan ini bisa dilakukan dengan lebih baik oleh semua pihak," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
Kang Emil menyatakan, hak beribadah merupakan hak fundamental warga Indonesia yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945. Menurutnya, warga Bandung adalah warga yang cinta damai, toleran dan hidup sehari-hari dalam landasan Pancasila.
Gubernur Jawa Barat Aher Ahmad Heryawan berpendapat, pembubaran acara Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal di Gedung Sabuga, Bandung, tadi malam merupakan perkara kecil.
"Itu kan kejadian kecil yang tidak mengganggu apa-apa saya kira," kata Aher, Rabu (7/12).
Kejadian kecil?
Alasan pembubaran karena pihak penyelenggara acara belum memenuhi persyaratan administrasi.
Menurut Dahnil, persoalan persyaratan administrasi yang belum dipenuhi semestinya bisa diselesaikan secara baik-baik oleh sejumlah pihak, terutama pemerintah daerah.
"Karenanya pemerintah daerah harus menjadi mediator dialog dengan pihak yang berusaha membubarkan acara KKR tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang mengancam merusak toleransi beragama kita," kata Dahnil, Rabu (7/12/2016).
"Jangan sampai kebebasan beragama dan beribadah bagi umat beragama terganggu karena ketidakmampuan pemerintah daerah menjadi mediator dialog antar berbagai pihak terkait pelaksanaan KKR tersebut. Kemudian, pihak kepolisian harus bersikap tegas pula," ungkapnya.
Dahnil menyatakan, umat beragama harus terbiasa dan membiasakan diri membangun dialog antarumat dan berlaku adil.
Pemerintah pun harus berdiri menegakkan keadilan itu dengan bertindak tegas.
Dahnil menyatakan Islam merupakan agama yang penuh dengan ajaran toleransi. Maka, pemaksaan dan pembatasan kebebasan beribadah sejatinya bertentangan dengan ajaran Islam.
"Bahkan Rasullulah melarang umat Islam menyakiti umat lain. Apalagi watak toleransi yang otentik adalah watak bangsa Indonesia, Mari Bangun tradisi dialog dan tradisi hukum bila ada yang tidak berkesesuaian dan tidak berkeadilan," ucap Dahnil.
