Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan kepolisian akan langsung melakukan gelar perkara secara terbuka dalam menyelidiki dugaan penistaan terhadap agama yang melibatkan Ahok Basuki Tjahaja Purnama. Tito mengatakan, hal tersebut merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Dengan begitu, kata Tito, masyarakat Indonesia bisa turut menyaksikan secara langsung. “Kami akan lakukan gelar perkara secara terbuka, live. Ini memang tidak wajar dilakukan, tapi ini pengecualian. Presiden Joko Widodo meminta ini dibuka ke publik,” ujar Tito Karnavian saat menggelar konferensi pers di Istana Negara, Sabtu 5 November 2016.
Tito menambahkan, tahapan proses penetapan seseorang menjadi tersangka harus melalui tahap penyelidikan, dan itu dimulai sejak pertama kali Kepolisian menerima laporan. Setelah itu penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah seseorang melakukan tindak pidana atau tidak. Jika tidak, maka perkara akan dihentikan.
Namun jika hasil gelar perkara membuktikan adanya tindak pidana, maka pemeriksaan akan dinaikkan ke level penyidikan, dan status terlapor berubah menjadi tersangka. “Bisa merujuk pada Basuki Tjahaja Purnama, lalu kami akan tuntaskan berkasnya, dan diajukan ke kejaksaan,” kata Tito.
