Penulis buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45', Bambang Tri Mulyono resmi menjadi tahanan kepolisian. Dia ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya setelah ditangkap di rumahnya, Blora, Jawa Tengah.

Dilansir Fanpage Divisi Humas Mabes Polri, Sabtu (31/12), penyidik menemukan sejumlah fakta terkait buku yang ditulisnya. Salah satunya, tersangka diketahui tidak memiliki dokumen pendukung degan menyebut ada pemalsuan data saat Presiden Joko Widodo mendaftarkan diri sebagai calon presiden di KPU Pusat.
Kemudian, tuduhan dan sangkaan yang dimuat dalam bukunya didasarkan atas sangkaan pribadi, bukan bukti-bukti otentik dari penelitian di lapangan. Bahkan, analisa fotometrik yang dijelaskan dalam bukunya tidak berdasarkan keahlian, namun didasarkan pada persepsi dan perkiraan Bambang Tri secara pribadi.
"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," demikian dikutip dari Fanpage Divisi Humas Mabes Polri.
Sementara itu, tulisannya yang menebarkan kebencian dengan menyebut Jokowi sebagai keturunan PKI ternyata tidak terkait dengan peristiwa G30S dan pemberontakan Madiun. Bahkan, tersangka tidak tahu menahu tentang kedua peristiwa itu.
Bambang Tri juga menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers, hal itu terkait dengan tulisannya di halaman 105, yang berisi Jokowi-JK adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan kepada Rakyat.
Pada halaman 140, Bambang Tri menyebut Desa Giriroto Ngemplak, Boyolali merupakan basis PKI terkuat se-Indonesia. Padahal, tahun 1966 PKI sudah dibubarkan. Atas tulisan-tulisan itu, tersangka dinilai telah meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Atas perbuatannya, Bambang Tri dijerat Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 degan ancaman hukuman selama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berisi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Kemudian, tuduhan dan sangkaan yang dimuat dalam bukunya didasarkan atas sangkaan pribadi, bukan bukti-bukti otentik dari penelitian di lapangan. Bahkan, analisa fotometrik yang dijelaskan dalam bukunya tidak berdasarkan keahlian, namun didasarkan pada persepsi dan perkiraan Bambang Tri secara pribadi.
"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," demikian dikutip dari Fanpage Divisi Humas Mabes Polri.
Sementara itu, tulisannya yang menebarkan kebencian dengan menyebut Jokowi sebagai keturunan PKI ternyata tidak terkait dengan peristiwa G30S dan pemberontakan Madiun. Bahkan, tersangka tidak tahu menahu tentang kedua peristiwa itu.
Bambang Tri juga menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers, hal itu terkait dengan tulisannya di halaman 105, yang berisi Jokowi-JK adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan kepada Rakyat.
Pada halaman 140, Bambang Tri menyebut Desa Giriroto Ngemplak, Boyolali merupakan basis PKI terkuat se-Indonesia. Padahal, tahun 1966 PKI sudah dibubarkan. Atas tulisan-tulisan itu, tersangka dinilai telah meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Atas perbuatannya, Bambang Tri dijerat Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 degan ancaman hukuman selama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berisi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Merdeka / Yulistyo Pratomo

