Rachmawati Soekarnoputri menggagas gerakan selamatkan NKRI, menuntut Majelis Permusyawaratan Rakyat melakukan Sidang Istimewa agar mengembalikan Undang-Undang Dasar amandemen ke Undang-Undang Dasar 1945 yang asli. Rachmawati menegaskan, dia akan melakukan aksi ini selepas salat Jumat dengan membawa sekitar sepuluh ribu orang selain dari peserta aksi di Monas.
"Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan," ujar Rachmawati di Hotel Paris Pan Pasific, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.
Rachmawati beranggapan, bahwa komitmen Presiden Joko Widodo untuk menciptakan Indonesia yang berdaulat dan bebas dari ketergantungan asing tidak akan pernah terwujud. Dia menilai UUD 1945 hasil amandemen melahirkan sistem politik dan ekonomi liberal. "Hal ini memang sulit dilakukan jika kita masih terjebak dengan payung konstitusi bangsa saat ini, yaitu UUD 1945 hasil amandemen," kata Rachmawati.
Fakto-faktor tersebut, menurut Rachmawati, bakal mempersulit Jokowi untuk menjadikan bangsa mandiri layaknya Trisakti yang digagas oleh Presiden Sukarno. Namun, terkait Aksi Bela Islam jilid 3, ia menuturkan, aksi di Monumen Nasional itu hanya untuk ulama. "Aksi bela islam 3 telah dibelokkan maknanya, seolah hanya sekadar doa yang tentunya bertentangan dengan semangat sesungguhnya aksi tersebut," ujarnya.
Kabarnya saat ini Rachmawati sudah ditangkap polisi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar membenarkan bahwa Polda Metro Jaya menangkap delapan orang. Mereka ditangkap atas tuduhan akan melakukan makar.
"Masih diperiksa. Infonya delapan orang," ujar Boy, di Lapangan silang Monas, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Namun, Boy enggan menyebutkan siapa saja delapan orang yang ditangkap itu. Setelah ditangkap, delapan orang tersebut dibawa ke Markas Komando Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok.
AF
