Menanggapi ditetapkannya mantan ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang, tersangka kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta, mengaku bingung karena KPK menetapkan sangkaan tambahan yaitu sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sanusi bersikeras bahwa harta yang dimiliki dapat dipertanggungjawabkan karena bukan hasil kejahatan. "Bang Uci bingung, apa dasar KPK? " kata kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12 Juli 2016).
Dikatakan, pihaknya telah menginventarisasi harta Sanusi dan meyakini aset mantan politisi Partai Gerindra itu sah secara hukum dan bukan hasil pencucian uang. "Misalnya rumah hasilnya dari mana, misalnya yang lama dijual karena banjir. Belinya di sini, tahun sekian. Reklamasi tahun berapa? Kita urutkan dan tidak ketemu TPPU-nya," ujarnya.
Sanusi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang pada 30 Juni 2016. KPK meyakini telah memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menersangkakan Sanusi. Penyidik badan antikorupsi itu bahkan telah menyita sejumlah aset Sanusi.
"Dalam penyidikan tipikor sebelumnya dilakukan pelacakan aset dari yang dimiliki tersangka MSN yang berkaitan dengan MSN kemudian setelah dilakukan analisis ditemukan bukti permulaan yang cukup menetapkan yang bersangkutan untuk tersangka TPPU. Secara detail apa saja aset-asetnya tidak dapat saya sampaikan, yang jelas ada beberapa aset yang sudah disita penyidik," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Kantor KPK Jakarta, Senin kemarin
Priharsa tidak memastikan apakah Sanusi juga menerima suap dari perusahaan lain di luar pengembang Agung Podomoro Land berkaitan perkara baru Sanusi. KPK juga belum dapat memastikan berapa nilai aset Sanusi yang disita. "Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dan tidak menutup ada pihak lain yang menjadi tersangka," kata Priharsa.
Sanusi merupakan tersangka terakhir perkara suap pembahasan dua raperda Reklamasi yang belum diadili. Dia diduga menerima Rp 2 miliar untuk mengakomodasi keinginan pengembang terkait kontribusi tambahan.
Sedangkan perkara tersangka lainnya yaitu, Presdir Agung Podomoro Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro yang didakwa menyuap Sanusi sedang berproses di pengadilan. Berkaitan perkara suap raperda, KPK belum menetapkan tersangka baru selain Sanusi dengan pidana pencucian uang.
Sanusi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, Sanusi diduga melibatkan pihak lain dalam melakukan pencucian uang.
Setelah Sanusi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK akan mulai memeriksa saksi-saksi, melakukan pelacakan aset, dan melakukan pengamanan aset
Indrayana
