Beberapa stasiun televisi 'berpotensi mengabaikan prinsip praduga tak bersalah, melakukan penggiringan opini publik, serta penghakiman' terkait penyiaran tentang persidangan kasus pembunuhan I Wayan Mirna Salihin, kata Komisi Penyiaran Indonesia.
Jessica Kumala Wongso didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dalam kasus 'kopi sianida' dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Persidangan sudah berlangsung beberapa pekan dimulai kembali pada Senin (15/08) dengan agenda mendengarkan saksi.
Pernyataan KPI yang dikeluarkan Jumat (12/08) menyusul banyaknya pemberitaan televisi - termasuk juga siaran langsung - yang mengabarkan detail persidangan yang berlangsung dari hari ke hari ditambah dengan berbagai wawancara dari sejumlah pakar yang mengomentari kasus tersebut.
KPI Pusat mengeluarkan himbauan kepada seluruh stasiun televisi untuk menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan ataupun pemberitaan, tidak melakukan penghakiman, serta menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
Demi kepentingan publik?
Di media sosial, pengguna juga memberi banyak perhatian pada proses persidangan. Tagar #SidangJessica dikicaukan lebih dari 24.000 kali pekan lalu, mendebatkan masalah flashdisk, video rekaman, posisi duduk, hingga tanaman hias.
"12 jam #SidangJessica penonton lelah. Jessica belum mandi, hakim jaksa belum mandi, lawyer Otto juga belum mandi, tukang ketik belum mandi," kata seorang pengguna Twitter mengomentari sidang pada tanggal 10 Agustus lalu.
Kuasa hukum Jessica yang dimaksud adalah Otto Hasibuan.
"Jessica sebagai pembunuh Mirna, atau Jessica hanya sebagai korban persekongkolan jahat?" kicau lainnya.
Terlepas dari minat publik yang juga tinggi terkait sidang ini, Muhammad Heycheal, Direktur Remotivi, mengatakan perlu juga dipertanyakan terkait apakah pemberitaan sidang Jessica memiliki manfaat bagi kepentingan orang banyak atau hanya diangkat untuk mengekspos drama saja. Hanya untuk mengejar rating dan meraup iklan.
"Jika stasiun televisi meletakan isu ini sebagai isu publik, misalnya dari sisi hukum, apakah diulas secara komperhensif dalam artian membawa ini sebagai masalah struktural dan sistem hukum," katanya.
