Arcandra memegang dua paspor, Indonesia dan Amerika Serikat. Peraturan di Indonesia, seorang WNI kehilangan statusnya jika menjadi warga negara lain. Arcandra telah menerima paspor Amerika Serikat, sehingga kehilangan status WNI-nya.
Di sisi lain, Arcandra menerima jabatan Menteri ESDM Republik Indonesia. Dalam aturan di Amerika Serikat yang dikutip dari www.newcitizen.us, seorang warga negara AS kehilangan kewarganegaraannya jika seseorang holding a policy level position in a foreign country, atau menjadi pejabat di negara lain.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan oleh Presiden kepada:
- Orang Asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia (karena aslasan kepentingan negara).
- Orang Asing yang karena prestasinya luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, atau keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia (karena telah berjasa kepada negara).
(dengan syarat pemberian kewarganegaraan tersebut tidak mengakibatkan orang asing yang akan diberikan kewarganegaraan menjadi berkewarganegaraan ganda).
Pemberian kewarganegaraan sebagaimana tersebut pada angka 1 diatas diberikan berdasarkan usul dari pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga kemasyarakatan terkait. Usul tersebut diajukan kepada Menteri.
Pemberian kewarganegaraan sebagaimana tersebut pada angka 2 diatas diberikan berdasarkan usul dari pimpinan lembaga negara atau lembaga pemerintah terkait dengan tembusan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang diusulkan. Usul tersebut diajukan kepada Menteri.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU 12/2006”);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (“PP 2/2007”);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (“PP 38/2009”);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02-HL.05.06 TAHUN 2006 Tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia (“Permenkumham M.02/2006”)
