Persoalan kewarganegaraan menyebabkan Gloria digugurkan sebagai calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) karena dianggap bukan warga negara Indonesia setelah diketahui memegang paspor Perancis.
Kepala Staf Garnisun Tetap DKI Jakarta Brigadir Jenderal TNI Yoshua Pangdip Sembiring dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi nampaknya telah gagal paham.
Gloria Natapradja masih berusia 16 tahun. Seusai UU, dia bisa memegang dua kewarganegaraan. Jadi, ketika panitia Paskibraka menyoal status kewarganegaraan Gloria dinilai terlalu berlebihan.
"Anak di bawah 18 tahun, hasil perkawinan/hubungan campuran berhak berkewarganegaan ganda menurut UU No 12/2006," kata ahli hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, Senin (15/8/2016).
Setelah lewat usia itu baru diminta memilih negara mana, Indonesia atau yang lain.
"Jadi sebenarnya ini nggak ada masalah, menteri saja yang jelas-jelas harus WNI, tapi berpaspor AS bisa jadi menteri," kata Feri.
Kepala Staf Garnisun Tetap DKI Jakarta Brigadir Jenderal TNI Yoshua Pangdip Sembiringmengatakan Gloria masih memegang paspor Prancis. "Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jelas dikatakan kehilangan warga negara seseorang itu bila dia mempunyai paspor negara lain. Gloria ini sudah punya paspor. Jadi kita harus taat dengan undang-undang," kata Yoshua seusai pengukuhan Paskibraka 2016 di Istana Negara, Senin, 15 Agustus 2016.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mengeluarkan surat bahwa Gloria berkewarganegaraan asing. Artinya, Gloria tidak bisa mengikuti upacara bendera di Istana Merdeka pada peringatan Hari Kemerdekaan.
Ira Natapradja ibunda Gloria Natapradja Hamel meluruskan polemik kewarganegaraan ganda yang menimpa putrinya.
"Karena dia sering bepergian sendiri ke luar negeri. Dia harus pegang identitas dong. Makanya, dia buatlah paspor Perancis," ujar Ira, Gloria masih berusia 16 tahun sehingga belum bisa mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP).
"Anak di bawah 18 tahun, hasil perkawinan/hubungan campuran berhak berkewarganegaan ganda menurut UU No 12/2006," kata ahli hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, Senin (15/8/2016).
Setelah lewat usia itu baru diminta memilih negara mana, Indonesia atau yang lain.
"Jadi sebenarnya ini nggak ada masalah, menteri saja yang jelas-jelas harus WNI, tapi berpaspor AS bisa jadi menteri," kata Feri.
Kepala Staf Garnisun Tetap DKI Jakarta Brigadir Jenderal TNI Yoshua Pangdip Sembiringmengatakan Gloria masih memegang paspor Prancis. "Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 jelas dikatakan kehilangan warga negara seseorang itu bila dia mempunyai paspor negara lain. Gloria ini sudah punya paspor. Jadi kita harus taat dengan undang-undang," kata Yoshua seusai pengukuhan Paskibraka 2016 di Istana Negara, Senin, 15 Agustus 2016.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mengeluarkan surat bahwa Gloria berkewarganegaraan asing. Artinya, Gloria tidak bisa mengikuti upacara bendera di Istana Merdeka pada peringatan Hari Kemerdekaan.
Ira Natapradja ibunda Gloria Natapradja Hamel meluruskan polemik kewarganegaraan ganda yang menimpa putrinya.
"Karena dia sering bepergian sendiri ke luar negeri. Dia harus pegang identitas dong. Makanya, dia buatlah paspor Perancis," ujar Ira, Gloria masih berusia 16 tahun sehingga belum bisa mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP).
Gloria mengakui bahwa sang ayah adalah warga negara Perancis dan ibunya warga negara Indonesia.
"Tetapi, saya sudah confirm mau piih menjadi warga negara Indonesia kok," ujar Gloria.
Menjelang peringatan proklamasi kemerdekaan RI, ada kisah nasionalisme Gloria dan Arcandra.
Anita Fransiska
