Arcandra tak memahami isi Pasal 23 UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. "Dia tidak mengerti, makanya dia pegang dua duanya," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris.
Freddy pun memastikan bahwa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar tak pernah berbohong pada pemerintah, mengenai status kewarganegaraannya.
Menurut Freddy, Arcandra hanya tak memahami aturan hukum yang berlaku. "Tidak ada kesengajaan. Saya sudah diskusi dengan Pak Arcandra, saya tanya dia mengerti tidak dengan sejumlah aturan? Dia tidak mengerti," ujar Harris saat ditemui di komplek Kemkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2016.
"Selama ini kan isu ke mana-mana, orang memberikan pendapat silakan saja," kata Freddy Harris, "Tidak ada kesengajaan yang dilakukan presiden, seperti yang selama ini orang katakan. Presiden tidak lalai."
