Secara bertahap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merampingkan struktur pegawai negeri sipil (PNS) yang dinilai masih gemuk. Perampingan akan dilakukan hingga jumlah PNS DKI mencapai sekitar 30.000 pegawai saja.
Artinya, akan terjadi pemangkasan sekitar 58 persen atau sekitar 42.000 dari total jumlah PNS DKI akan diberhentikan . Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI mencatat sebanyak 72.697 PNS yang saat ini bekerja di Pemprov DKI . Dari jumlah tersebut terbagi menjadi dua, yaitu PNS non-guru atau PNS struktural sebanyak 39.913 dan PNS guru atau PNS fungsional sebanyak 32.784 orang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan jumlah PNS DKI sudah terlalu banyak. Apalagi saat ini, sudah ada bantuan dari tenaga pekerja harian lepas (PHL), petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) dan pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT).
“Terus terang PNS kita banyak banget. Belum lagi dibantu PPSU, dibantu PHL dan PKWT. Kalau ditotal semuanya bisa lebih dari 100.000 orang. Artinya PNS terlampau banyak,” kata Djarot di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (12 Juli 2016).
Pemprov DKI saat ini berupaya mengendalikan jumlah PNS. Dalam menata struktur PNS DKI, pihaknya tidak lagi menggunakan sistem zero growth, melainkan minus growth. Dengan kata lain, dengan minus growth, PNS yang sudah pensiun tidak akan diperpanjang lagi. Harus segera pensiun tanpa ada perpanjangan masa pensiun.
“Tidak boleh ada lagi perpanjangan usia pensiun. Lalu jangan terima (PNS) terus toh. Dengan cara seperti itu, kita bisa betul-betul menyesuaikan beban kerja dengan pegawai,” ujarnya.
Rasionalisasi perampingan PNS di DKI hingga 42 persen telah dilaksanakan sejak tahun ini hingga tahun 2018 mendatang. Perampingan PNS bisa dilakukan dengan tiga tindakan, yakni penggabungan beberapa unit kerja perangkat daerah (UKPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pembubaran UKPD atau SKPD dan penambahan baru UKPD atau SKPD.
Untuk saat ini, Pemprov DKI lebih memilih menggabungkan beberapa UKPD atau SKPD. Tindakan ini berdampak pada pengurangan jumlah pegawai.
“Pengurangan jumlah pegawai itu ada yang alamiah dan direkayasa dengan sistem. Untuk alamiah itu kan meninggal dunia dan pensiun. Kalau dengan sistem, mereka yang tidak sesuai dengan harapan kami akan kami dorong untuk pensiun dini saja,” tegasnya.
Kepala BKD DKI Jakarta, Agus Suradika menerangkan untuk rasionalisasi perampingan PNS, BKD telah melakukan pemetaan berdasarkan zona. Ada empat kuadran zona untuk mengelompokkan kualitas dan kinerja PNS.
Kuadran zona pertama merupakan kelompok pegawai yang memiliki kompetensi dan kinerja bagus sehingga bisa dilanjutkan bekerja terus sebagai PNS DKI.
Kuadran zona kedua adalah kelompok pegawai yang memiliki kompetensi bagus tetapi kinerja rendah. Kemudian kuadran zona ketiga adalah kelompok pegawai yang memiliki kompetensi rendah tetapi kinerja bagus. PNS yang masuk dua kelompok ini akan ikut dalam pendidikan dan latihan (diklat).
Lalu, kuadran zona tiga adalah kelompok pegawai yang memiliki kompetensi dan kinerja buruk. PNS yang masuk zona ini akan segera diminta pensiun muda.
Kemudian, untuk tenaga fungsional seperti guru honorer akan dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Selanjutnya, dalam penerimaan tenaga kerja fungsional di bidang kesehatan dan pendidikan, seperti guru, dokter, perawat tidak akan diangkat menjadi PNS melainkan P3K.
“Kalau di Indonesia ada satu juta PNS yang akan dipensiun dinikan, nah kalau di Jakarta kita akan lihat lagi. Kalau guru honorer sudah diangkat P3K, maka nanti guru itu semua akan P3K, jadi enggak ada PNS di jabatan guru. Seluruh tenaga fungsional akan P3K. Nantinya PNS kita paling akan berjumlah 30.000-an,” jelasnya.
Adriawan
