Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja dalam kesaksiannya untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro.di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Senin 25 Juli 2016
Dalam kesaksiannya Sunny mengaku sering bertemu dengan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Pada salah satu pertemuan Sunny mengatakan sempat menyinggung soal bagi-bagi uang untuk anggota DPRD DKI Jakarta.
Dalam kasus ini, Sunny ditugaskan oleh Ahok untuk bertemu dan berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan pengembang reklamasi.
"Saya menyampaikan kepada Beliau (Aguan) di tengah kefrustasian saya sebenarnya, ini kok enggak beres-beres (Raperda). Jadi, saya sampaikan kepada Beliau, 'Ini mungkin enggak dibagi rata Pak'," kata saksi Sunny, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
Kepada jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sunny mengaku tidak serius dalam mengatakan soal bagi-bagi uang tersebut.
Dalam kesaksiannya Sunny menjelaskan hanya ingin menyindir kerja anggota DPRD DKI Jakarta yang kerap dikaitkan dengan suap.Awalnya setelah membaca berita di media massa mengenai batalnya rapat paripurna di DPRD DKI, Aguan menanyakan alasan tertundanya pengesahan Raperda tentang reklamasi. Salah satu alasannya, karena rapat paripurna tidak pernah kuorum.
"Selama saya kerja sebagai staf Gubernur, di media selalu terbentuk opini bahwa bicara soal Raperda di DPRD selalu ada uangnya, tapi memang lihat langsung saya tidak pernah. Jadi itu hanya di tengah kefrutasian saya saja," kata Sunny.
Jaksa Ali Fikri kemudian menanyakan kepada Sunny mengapa ia merasa frustasi.
Sunny lalu menjawab bahwa ia frustasi karena seringkali ditanyakan oleh Aguan mengenai lambatnya pengesahan Raperda reklamasi.
"Karena pertanyaan tentang mengapa Raperda tidak pernah diketok terus, itu selalu ditanyakan kepada saya juga. Lama-lama saya frustasi Pak, kan enggak enak dikejar-kejar terus," kata Sunny.
Masalah bagi-bagi uang di DPRD DKI terkait pembahasan Raperda reklamasi juga diakui oleh anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Saat Sanusi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sebelumnya, Sanusi mengaku beredar isu mengenai bagi-bagi uang.
Adrianto
