Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberhentikan Ade Komarudin (Akom) dari posisi Ketua DPR menjelang sidang paripurna yang akan membahas persetujuan pergantian Ketua DPR dari Akom kepada Setya Novanto.
"Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR, Saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan amar putusan, di Ruang MKD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Akom divonis bersalah memindahkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi XI.
Sebelumnya, sejumlah BUMN yang memperoleh PMN tersebut merupakan mitra kerja Komisi VI.
Kedua, Ade divonis melakukan pelanggaran ringan dalam tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.
Karena melakukan dua pelanggaran ringan, maka hal itu dihitung secara akumulatif sebagai dua pelanggaran sedang. Atas dasar itu Akom diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR yang merupakan pimpinan alat kelengkapan Dewan.
menurut Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding, pengambilan keputusan memberhentikan Akom dilakukan karena akumulasi dari sanksi yang ada. Setelah mendapat sanksi ringan dari kasus dengan Komisi VI, MKD memutuskan memberi sanksi sedang untuk Akom.
"(Diberhentikan) dalam posisi pak Akom sebagai ketua DPR, sebagai di Alat kelengkapan dewan (AKD). Langsung diberhentikan sesuai sanksi yang diatur dlm pasal 21 kode etik huruf b," kata Sudding.
"Dan juga sejalan dengan merespon surat fraksi partai Golkar tentang pemberhentian yang bersangkutan, pihak teradu, surat tanggal 29 November yaitu memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPR," lanjut Sudding.
Akom sendiri belum diperiksa MKD. Akom telah melayangkan surat tidak bisa hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini karena tengah ke luar negeri untuk menjalani perawatan di rumah sakit.
"Dalam hukum acara kita sudah layangkan panggilan ke yang bersangkutan, 2 kali. Terakhir tadi ada surat yang bersangkutan tidak hadir. Sesuai hukum acara kita, ketika teradu dia dipanggil secara layak maka MKD bisa ambil keputusan secara inabsensia," tutur Sudding.
Menurut Sudding, dua kali teradu tidak hadir dalam pemanggilan maka itu sudah cukup bagi MKD mengambil keputusan.
