"Di negara indonesia ini tidak boleh ada ormas yang memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi. Semua ormas harus tunduk pada aturan main bersama yang disepakati bersama," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai Rapat Koordinasi Khusus antisipasi unjuk rasa 2 Desember di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).
Menteri Agama menegaskan bahwa saat ini pemerintah berencana menertibkan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis agama yang ideologinya bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi negara.
Lukman menuturkan, setiap ormas harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang telah disepakati yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Kementerian Agama akan memantau dan mendata seluruh ormas keagamaan. Tim dari Kemenag juga akan mendalami ideologi ormas-ormas yang ada. Jika ada yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, kementerian akan segera menindaklanjutinya.
Ormas yang diketahui tidak berbadan hukum akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti.
"Kemenag punya daftar seluruh ormas keagamaan. Semuanya terus kami pantau apakah ada ideologi dan tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila," kata Lukman.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto menilai saat ini ada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap menjadi sorotan publik karena dianggap membuat onar.
Pemerintah berencana melakukan penertiban terhadap ormas yang bermasalah. Menurut Wiranto, penertiban itu akan dimulai dengan melakukan pendataan terhadap berbagai ormas yang ada, khususnya yang dianggap bermasalah.
Data tersebut, lanjut Wiranto, akan digunakan untuk memberikan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
SR
