• Home
  • NEWS & FEATURES
    • NASIONAL
    •  
    •  
    • ENTERTAINMENT
    • SAINSTEKNO
    •  
    •  
    •  
    •  
    • FEATURES
    • OPINI
  • LINK
    • DETIK
    • TEMPO
    • KOMPAS
    • DW
    • BBC
    • VOA
    • YOUTUBE
    • NATIONAL GEOGRAPHIC
  • Home
  • NEWS & FEATURES
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
    • SAINSTEKNO
    • GAYA
    • PSIKOLOGI & KESEHATAN
    • PERSONA
    • RILIS
    • FEATURES
    • OPINI
  • LINK
    • DETIK
    • TEMPO
    • KOMPAS
    • DW
    • BBC
    • VOA
    • YOUTUBE
    • NATIONAL GEOGRAPHIC
Menu
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • ENTERTAINMENT
  • SAINSTEKNO
  • GAYA
  • PSIKOLOGI & KESEHATAN
  • PERSONA
  • RILIS
  • FEATURES
  • OPINI

Hukuman OC Kaligis Diperberat Menjadi 10 Tahun

Follow @GALABERITA
Category Category: NASIONAL

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi OC Kaligis dan memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Di tingkat banding sebelumnya, OC divonis 7 tahun penjara.


Majelis hakim kasasi perkara itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif. Krisna Harahap, menyebutkan selain memberatkan hukuman, pengacara senior itu diharuskan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan penjara. 

"Hukumannya dari tujuh tahun menjadi delapan tahun penjara," katanya. Jika menjalani hukuman penuh selama 10 tahun, jika bebas OC Kaligis akan berusia 84 tahun.

Menurut pertimbangan majelis hakim, OC seharusnya menjadi panutan oleh seluruh advokat dan mahasiswa. APalagi sudah bergelar guru besar bidang hukum.

Majelis hakim juga berpendapat seorang advokat seperti OC Kaligis seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim. Termasuk kepada pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sementara itu, mantan Ketua PTUN Medan yang tersangkut kasus suap OC Kaligis itu, Tripeni Irianto Putro, memutuskan untuk membatalkan permohonan kasasinya.

OC menjadi terpidana kasus suap yang diduga melibatkan Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara, bersama dua hakim lainnya untuk mengamankan kliennya, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. Saat itu Gatot tengah dibidik dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara.



ANTARA
Follow @GALABERITA
Follow @GALABERITA

Kepolisian New York Tangkap Pembunuh Imam Masjid

Priyo: Ada Masalah Apa Presiden dengan Kepala BIN?

Saudi Arabia Melakukan Serangan Udara terhadap Rumah Sakit di Yaman

Pasukan Peshmerga Kurdi Amankan Jembatan Strategis Menuju Mosul

Olimpiade Rio 2016: Indonesia Berpeluang Raih Emas dari Bulutangkis

Kepolisian New York Tangkap Pembunuh Imam Masjid

Priyo: Ada Masalah Apa Presiden dengan Kepala BIN?

Saudi Arabia Melakukan Serangan Udara terhadap Rumah Sakit di Yaman

Pasukan Peshmerga Kurdi Amankan Jembatan Strategis Menuju Mosul

Olimpiade Rio 2016: Indonesia Berpeluang Raih Emas dari Bulutangkis

Nasib Arcandra, Kini Tak Punya Negara

Sebagian Besar Anggota Kelompok Teroris ISIS Tak Tahu Ajaran Islam

Atas Nama Kekuasaan dan Syahwat

Monster Pembunuh dari Sumatera

Nissan Kembangkan Mesin Bensin Terbaru, Membuat Mesin Diesel Canggih Usang

Sukacita Umat yang Baru Merdeka dari Penindasan ISIS

Arcandra Gagal Menghadapi Situasi Pelik Penuh Jebakan

Hati-hati, Makanan Ini Tingkatkan Risiko Kanker

Ini 8 Jenis Kecerdasan yang Sama Pentingnya dengan IQ dan EQ

Biarkan Wanita Pakai Rok Mini, Kata Presiden Kyrgyzstan

Pria-pria di Iran Berhijab, Aksi Solidaritas pada Kaum Perempuan #MenInHijab

Banyak Dibaca

Demi Menyusui Pacarnya Tiap Dua Jam, Wanita Ini Berhenti Bekerja

Dewan Kesepian Jakarta: Menjadi jomblo dan tetap baik-baik saja

Ini 8 Diktator Paling Kejam dalam Sejarah Dunia

Generasi Tanpa Ayah, Anak-Anak yang Terlahir dari Wisata Syahwat

PayTren, Aplikasi Bertransaksi dari Bandung yang Mulai Mendunia

Orang Ambivert adalah Ekstrovert sekaligus Introvert

Beginilah ISIS Jual Minyak Curian Ke Israel via Turki

Suatu Malam di Majelis Zikir Sufi di Katedral St. John

Perang Narkoba di Filipina dan Cara Cepat Menjadi Gila

Masjid bekas gereja dengan lukisan Yesus yang masih dipertahankan

Kisah Perempuan Indonesia Penyelamat Harimau

Perubahan Urutan Pancasila dan Perdebatan Syariat Islam di Piagam Jakarta

Bisakah Otak Berkembang Setelah Usia Dewasa? Bisa, Ini Caranya

Sering Salah Panggil Nama Orang? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Mengapa Manusia Bisa Merasakan Jika Ada Seseorang yang Menatapnya?

Diremas Dadanya Oleh Orangutan, Turis Wanita ini Malah Tertawa

Hadeuh ... Jokowi Adu Panco dengan Kaesang, Lihat Videonya:

Inilah Fakta Pengaruh Ajaran Fethullah Gulen di Indonesia

Ini Sebabnya Mengapa Hitler Pakai Kumis Model Sikat Gigi

Ingin Awet Muda, Olahraga dan Kurangi Berat Badan

Mau Langsing? Ini 4 Cara Aktifkan Hormon Penurun Berat Badan

Beli Mobil Honda Bisa Dicicil Rp 1 Juta per Bulan, DP Rp 20 Juta

Ada Korelasi antara Gen dan Kebahagiaan Seseorang

Erdogan dan Gulen, Kawan yang Berubah jadi Lawan

Saat Bangunan Intelektual Rumi Terkoyak, dan Tenggelam di Dunia Sufi

  • Homearrow
  • NEWS & FEATURESarrow
  • NASIONAL
Powered by Helix
Copyright © GALABERITA 2016 Vina Junies. All Rights Reserved.Valid XHTML and CSS
Joomla! 3 Templates

Valid CSS!

  • Home
  • NEWS & FEATURES
    • NASIONAL
    •  
    •  
    • ENTERTAINMENT
    • SAINSTEKNO
    •  
    •  
    •  
    •  
    • FEATURES
    • OPINI
  • LINK
    • DETIK
    • TEMPO
    • KOMPAS
    • DW
    • BBC
    • VOA
    • YOUTUBE
    • NATIONAL GEOGRAPHIC