Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah memutuskan melanjutkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Sebelumnya, proyek tersebut dihentikan Rizal Ramli, Menko Kemaritiman sebelum Luhut, di pertengahan tahun lalu.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan di kementeriannya dalam sebulan terakhir, kata Luhut, proyek reklamasi tersebut tidak bermasalah.
"Kami sudah putuskan untuk kita lanjutkan," kata Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Selain itu, katanya, tak ada dampak yang membahayakan, baik dari aspek hukum maupun lingkungan.
"Semua yang kami lihat, yang punya dampak ditakutkan dari aspek hukum, legal, lingkungan dan PLN, itu tidak ada masalah," katanya.
"Semua yang kami lihat, yang punya dampak ditakutkan dari aspek hukum, legal, lingkungan dan PLN, itu tidak ada masalah," katanya.
Pada pertengahan 2016, Rizal Ramli, Menteri Koordinator Kemaritiman yang sebelumnya, membatalkan proyek reklamasiPulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melanggar aturan karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital.
Pulau itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya bisa dengan mudah berlabuh di Muara Angke.
Pulau itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya bisa dengan mudah berlabuh di Muara Angke.
Luhut mengatakan keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi itu menyangkut reputasi pemerintah dalam memberi peluang investasi.
Pemerintah, lanjut dia, akan konsisten dengan aturan yang melandasi proyek reklamasi itu, yakni Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 di mana wewenang dan tanggung jawab reklamasi ada pada Gubernur DKI Jakarta.
Landasan aturan proyek reklamasi itu diterbitkan Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995 dan sempat menjadi perdebatan karena kemudian ada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur yang dinilai banyak pihak menggugurkan aturan mengenai reklamasi.
"Walaupun keputusan sudah dari zaman Pak Harto, kita harus konsisten dengan itu. Menurut kami, memang ada penyesuaian di sana sini, dari lingkungan hidup juga, tapi ternyata semua sudah dipenuhi dan bisa jalan," kata Luhut.
Oh begitu ya
Siti Rahmah





