Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau kepada Kepala Badan Inteligen Negara (BIN) Budi Gunawan agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
"Semua penyelenggara negara harus melaporkan LHKPN," kata juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya, Jumat, 9 September 2016.
Budi Gunawan tercatat terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 26 Juli 2013. Saat itu ia masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri.
Di laman acch.kpk.go.id, tercatat harta kekayaan Budi pada 2013 sebesar Rp 25,2 miliar. Ia juga tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 761 meter persegi dan 1.000 meter persegi di Jakarta Selatan. Sumber kekayaan tanah dan bangunan Budi disebutkan berasal dari hibah.
Selama Budi menjabat sebagai Wakil Kepala Polri pada 22 April 2015 sampai 9 September 2016, ia belum pernah menyerahkan LHKPN ke KPK.
Yuyuk mengatakan KPK akan menyediakan tim pendamping untuk membantu penyelenggara negara yang kesulitan mengisi LHKPN. Sehingga, kata dia, semua penyelenggara negara tak punya alasan untuk tidak menyerahkan laporan harta kekayaan.






