Siapa yang akan dipilih menjadi Menteri ESDM oleh Presiden Jokowi?
"Yang mengajukan banyak sekali, tapi yang dipilih nanti dilihat," kata Presiden Jokowi di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
"Tentu saja akan diisi, pasti akan diisi," sambungnya.
"Kapan akan diumumkan?" tanya wartawan.
"Dalam waktu dekat," jawab Jokowi
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuturkan akan segera berkonsultasi dengan Komisi III DPR perihal kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar.
"Kami akan konsultasi dengan Komisi III untuk secara hati-hati mengambil keputusan. Supaya ada penjelasan, nanti di raket tanggal 7 (September) saya akan kembali jelaskan posisi itu," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
"Di dalam peraturan pemerintah, tindak lanjut dari UU Kewarganegaraan ada prosedur. Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan itu memang akan kami lanjuti melalui Surat Keputusan (SK) menteri dengan daftar kehilangan kewarganegaraan," sambung dia.
Sedangkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda namun juga tidak boleh stateless atau tanpa kewarganegaraan.
Dalam Pasal 36 UU Kewarganegaraan dijelaskan pula bahwa jika seorang pejabat negara yang mencabut kewarganegaraan seseorang mengakibatkan seseorang itu kehilangan kewarganegaraan, maka pejabat tersebut akan dipidana selama satu tahun.
"Jadi kalau saya teruskan ini, saya terbitkan keputusan Arcandra kewarganegaraannya dicabut karena telah menerima kewarganegaraan Amerika, formalnya seperti itu. Berarti saya bisa dipidana dong satu tahun?" ujar Yasonna.
"Dan juga melanggar UU kewarganegaraan kita yang juga menganut tidak boleh stateless," lanjut dia.
Arcandra kehilangan status WNI setelah memilih kewarganegaraan Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada tahun 2012.
Sementara, undang-undang AS menyatakan kewarganegaraan seseorang hilang saat dirinya menjadi pejabat publik atau pengambil kebijakan di negara lain.
Ini memunculkan dugaan saat ini Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan atau "stateless".
Namun, Menkumham menolak anggapan tersebut, karena menurut dia pencabutan kewargenaraan seseorang harus diformalkan atas keputusan menteri, dan ini belum dilakukan.
Adapun yang disebut jalur normal dalam penetapan seseorang menjadi WNI adalah sesuai Pasal 9 UU 12/2006 yang di antaranya mewajibkan harus tinggal di Indonesia selama sedikitnya lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun jika tidak berturut-turut.
Sementara "jalur cepat" bisa dilakukan dengan kewenangan presiden, sesuai dengan pasal 20 dengan catatan orang tersebut harus dianggap berjasa pada Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara.
Presiden bisa memberikan status kewarganegaraan pada Arcandra dengan memperoleh pertimbangan DPR RI terlebih dahulu.
Setelah nanti presiden memberikan status kewarganegaraan, apakah Arcandra akan dilantik kembali menjadi Menteri ESDM?
