Akhirnya, Ikbal alias Bala (33) si "Kolor Ijo" yang memperkosa, menganiaya dan membunuh puluhan wanita di Luwu Timur divonis mati.
Palu vonis diketuk dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (24/8/2016).
Terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 serta Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman mati.
Bahkan, dalam persidangan ini, majelis hakim menyebutkan, kejahatan yang dilakukan Iqbal terbilang luar biasa atauextraordinary crime.
Vonis mati terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penutut umum.
Iqbal terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penganiyaan berat terhadap puluhan wanita. Bahkan, dari puluhan wanita yang ditusuk alat vitalnya, salah seorang di antaranya tewas mengenaskan.
Dalam amar putusan sidang "Kolor Ijo" ini, majelis hakim yang diketahui Khairul, menjelaskan, rentetan perbuatan dan kejahatan yang dilakukan "Kolor Ijo" ini.
Warga Luwu Timur dan Luwu Utara pada tahun 2015 lalu diteror "Kolor Ijo" yang kerap memasuki rumah warga pada malam hari dan melakukan pemerkosaan serta menusuk alat vital korbannya dengan menggunakan pisau. Total korbannya mencapai 30 wanita.
Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Luwu Timur pada Sabtu, 17 November 2015. Terdakwa yang merupakan warga Indo Agung, Kecamatan Kalaena, Luwu Timur, itu dibekuk setelah polisi berhasil melacak sinyal ponsel yang dicuri pelaku saat terakhir melakukan aksinya di empat tempat kejadian perkara (TKP) di Mangkutana, Luwu Timur.
Bahkan, dalam persidangan ini, majelis hakim menyebutkan, kejahatan yang dilakukan Iqbal terbilang luar biasa atauextraordinary crime.
Vonis mati terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penutut umum.
Iqbal terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penganiyaan berat terhadap puluhan wanita. Bahkan, dari puluhan wanita yang ditusuk alat vitalnya, salah seorang di antaranya tewas mengenaskan.
Dalam amar putusan sidang "Kolor Ijo" ini, majelis hakim yang diketahui Khairul, menjelaskan, rentetan perbuatan dan kejahatan yang dilakukan "Kolor Ijo" ini.
Warga Luwu Timur dan Luwu Utara pada tahun 2015 lalu diteror "Kolor Ijo" yang kerap memasuki rumah warga pada malam hari dan melakukan pemerkosaan serta menusuk alat vital korbannya dengan menggunakan pisau. Total korbannya mencapai 30 wanita.
Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Luwu Timur pada Sabtu, 17 November 2015. Terdakwa yang merupakan warga Indo Agung, Kecamatan Kalaena, Luwu Timur, itu dibekuk setelah polisi berhasil melacak sinyal ponsel yang dicuri pelaku saat terakhir melakukan aksinya di empat tempat kejadian perkara (TKP) di Mangkutana, Luwu Timur.
Dono Zakaria
