Setiap negara memiliki persyaratan berbeda mengenai kewarganegaraan, juga, kebijakan berbeda mengenai kewarganegaraan ganda. Menurut hukum di Indonesia para WNI yang menjadi warga negara asing otomatis akan kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
Namun, hukum-hukum tersebut kadang memberi celah yang memungkinkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan lain tanpa menghapus kewarganegaraan asli, sehingga menciptakan kondisi seseorang memiliki dua kewarganegaraan atau lebih.
Ada negara-negara yang tidak mengijinkan warganya melepas kewarganegaraan. Misalnya Maroko dan Iran. Warganegara dari negara-negara itu boleh mendapat paspor negara lain, setelah itu, mereka akan punya dua kewarganegaraan.
Di Jerman, warganegara dari Iran dan Maroko bisa mendapat paspor Jerman dengan mengajukan permohonan khusus. Tanpa kehilangan atau menghapus kewarganegaraan asalnya, mereka akan punya dua kewarganegaraan.
Juga, warga keturunan Jerman yang tinggal di negara-negara Eropa Timur dan Rusia, anak yang orang tuanya memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, dan semua migran dari negara anggota Uni Eropa, bisa memiliki kewarganegaraan ganda.
Di banyak negara, setelah kewarganegaraan diberikan, negara pemberi dapat atau tidak dapat mempertimbangkan penghapusan kewarganegaraan lamanya secara sukarela agar sah.
Dalam hal naturalisasi, sejumlah negara mensyaratkan mendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan mereka sebelumnya. Namun, penghapusan tersebut bisa saja tidak diakui oleh negara bersangkutan. Secara teknis, orang tersebut masih memiliki dua kewarganegaraan.
Hakim Agung Amerika Serikat John Rutledge menyatakan "seseorang boleh menikmati hak kewarganegaraan di bawah dua negara pada saat yang sama," tetapi AS mensyaratkan mendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan lamanya sebagai bagian dari upacara naturalisasi.
Untuk warga negara Britania Raya, pemerintah menghormati penghapusan kewarganegaraan hanya jika diselesaikan dengan otoritas Britania. Akibatnya, warga negara Britania yang dinaturalisasi di Amerika Serikat masih menjadi warga negara Britania di mata pemerintah Britania meski sudah menghapus kewarganegaraannya untuk memenuhi persyaratan otoritas Amerika Serikat.
Banyak kalangan sekarang mengusulkan agar aturan kewarganegaraan diubah. Peneliti migran, Profesor Jens Schneider dari Universitas Osnabrück yakin, peraturan kewarganegaraan nantinya akan berubah, karena tidak sesuai lagi dengan tuntutan modern.

Salah satu misi Diaspora Indonesia adalah mewujudkan Dwi Kewarganegaraan, pada Congress Indonesian Diaspora yang pertama di Los Angeles, Amerika Serikat Juli 2012 Diaspora Indonesia menyerahkan petisi DK secara resmi kepada pemerintah RI.
