Transaksi bisnis periklanan di dunia digital Indonesia pada tahun 2015 mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar Rp 11,6 triliun.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, 70 persen dari nilai itu didominasi perusahaan internet global (OTT) yang beroperasi di Indonesia: Google, Yahoo, Facebook, Twitter, dan lainnya.
Google Indonesia dianggap tidak membayar pajak, salah satunya karena belum menjadi badan usaha tetap (BUT), karena keberadaannya di Indonesia hanya sebagai kantor perwakilan.
Tudingan itu muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan bahwa Google telah menolak untuk diperiksa.
Juru bicara Google Indonesia menyangkal, dan menyatakan selama ini pihaknya telah membayar pajak, mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
"PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia," ujar Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjakusuma (16/9/2016).
Namun, kemungkinan Ditjen Pajak akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap Google Indonesia karena terindikasi ada pelanggaran pajak. Penyelidikan paling cepat dilakukan pada akhir September.
"Kami akan meningkatkan tahapan ke investigasi karena mereka menolak diperiksa. Ini merupakan indikasi adanya tindak pidana," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang tengah mengincar Google agar patuh terhadap kewajiban pajak. Setidaknya, ada tiga negara lain yang sedang menguber-uber Google agar membayar pajaknya, yakni Inggris, Perancis, dan Italia.
