Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti membantah dirinya menerima rekomendasi dari Ketua DPD RI Irman Gusman terkait kuota impor gula CV SB.
"Seingat saya, sampai saat ini tidak ada rekomendasi dari beliau (Irman Gusman)," kata Djarot saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (18/09).
Djarot mengatakan pada dasarnya tidak ada kewenangan Irman Gusman untuk memberi rekomendasi terkait impor gula. Rekomendasi impor gula, lanjutnya, hanya dapat diberikan oleh kementerian terkait.
Sedangkan menurut KPK, Irman dengan pengaruhnya sebagai pejabat tinggi negara telah menghubungi Direktur Utama Bulog dan merekomendasikan CV Semesta Berjaya secara lisan. Barang bukti berupa uang suap Rp 100 juta dari bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto,yang ditemukan di kamar Irman saat operasi tangkap tangan, merupakan tanda terima kasih atas rekomendasi tersebut.
Kasus suap kepada Irman ini terjadi ketika DPD tengah menyuarakan penguatan kelembagaan melalui amendemen UUD 1945. Pada 25 Agustus lalu, Irman mengatakan akan memanfaatkan wacana perubahan UUD 1945 itu untuk memperluas kewenangan DPD. Menurut dia, perubahan tersebut penting agar DPD dapat diperlakukan sesuai dengan cita-cita reformasi. "Agar kami setara dengan DPR," ujar Irman.
Usul itu mencuat lantaran DPD disebut hanya sebagai aksesori demokrasi. Fungsi dan kinerjanya di parlemen dinilai tidak jelas. DPD semestinya merupakan lembaga yang mendapat legitimasi penuh sebagai representasi suara rakyat. Anggota DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Kini, keinginan DPD menjadi lembaga yang lebih kuat itu seolah-olah telah dimentahkan sendiri oleh Irman.
Dalam jumpa pers, Sabtu (17/09), Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa dugaan pemberian suap oleh pimpinan CV SB kepada Irman Gusman disebut "terkait pengurusan kuota impor gula yang diberikan oleh Bulog terhadap CV SB pada 2016 untuk Provinsi Sumbar".
Sementara, anggota DPD Gede Pasek Suardika mengatakan lembaganya tidak memiliki kewenangan apapun terkait impor gula. Masalah itu juga tidak pernah dibahas dalam DPD.
"Karena kewenangan itu tidak ada dalam DPD, maka tidak ada urusan DPD dengan kasus itu. Jadi itu murni hubungan personal Pak Irman Gusman," kata Gede Pasek, Minggu malam.
Sebelumnya, kuasa hukum Irman Gusman, Tommy Singh, mengakui kliennya telah mengeluarkan rekomendasi terkait impor gula kepada Perum Bulog. Namun menurutnya, rekomendasi itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula di Sumbar.
"Makanya hanya sekedar rekomendasi," kata Tommy saat ditanya wartawan, Sabtu (17/09), tentang tindakan Irman Gusman mengeluarkan rekomendasi yang bukan wewenangnya.
Ditanya kenapa kliennya mau menerima uang dari XSS, Tommy mengatakan, kliennya tidak mengetahui isi bingkisan itu berisi uang. "Pemikiran Pak Irman (bingkisan) itu dasi atau perfum. Kita kalau menerima dasi, gakpapa. Normal saja..."
Selain menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka, yaitu XSS, adiknya WS, serta istrinya MNI, dari CV SB sebagai terduga pemberi suap.
Petugas KPK juga mengamankan uang senilai Rp100 juta dalam bungkusan yang, menurut KPK, diterima Irman Gusman dari XSS dan MNI.
Semula, KPK mengusut dugaan suap seorang jaksa berinisial FZ yang menangani kasus hukum XSS di Pengadilan Tinggi Padang. Dia diduga menerima uang suap dari XSS sebesar Rp365juta.
"Ternyata dalam penyelidikan ada informasi baru yang didapatkan KPK sehingga mengantarkan pada operasi tangkap tangan (Sabtu) pagi tadi," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif.
Kasus yang ditangani oleh FZ terkait distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia. Dalam kasus ini, XSS adalah terpidana yang tengah menjalani sidang.
BBC / Nina Fitri
