Sejumlah isu-isu krusial Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu nantinya menjadi perdebatan di DPR. Salah satunya: presidential threshold (syarat ambang batas partai mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden).
“Partai baru nanti yang diputuskan oleh Kementerian Hukum dan Ham yang nanti akan ikut pemilu ini menggunakan apa, apakah langsung otomatis dia punya hak (untuk mencalonkan capres-cawapres),” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Jumat (26/8).
Adanya isu pengetatan calon anggota legislatif (caleg), dia menegaskan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya urusan pencalegan kepada partai politik. “Calon itu urusan partai. Pemerintah tidak ingin intervensi,” tegasnya.
Menurut Tjahjo, RUU Penyelenggaraan Pemilu telah rampung dibahas di tingkat Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemkopolhukam). Selanjutnya, RUU bakal dibawa dalam rapat kabinet terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden. “Kami berharap mudah-mudahan minggu kedua September setelah Bapak Presiden pulang dari tugas (ratas akan digelar),” jelasnya.
Anita Fransiska
