Dasar hukum yang digunakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) dalam menentukan tambahan kontribusi terkait proyekreklamasi Pantai Utara Jakarta, dinilai tidak tepat oleh Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi, Ahok menjelaskan bahwa terdapat dua acuan yang dijadikan payung hukum penentuan tambahan kontribusi.
Keduanya, yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan perusahaan pengembang pada 1997.
Secara lebih spesifik, Ahok menyebut bahwa perjanjian tentang tambahan kontribusi berdasarkan acuan Pasal 12 Keppres Nomor 52 Tahun 1995.
Pasal tersebut berbunyi, "Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan reklamasi Pantura, dilakukan secara mandiri oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bekerja sama dengan swasta, masyarakat dan sumber-sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".
"Apa yang disampaikan dalam Pasal 12 itu keliru. Pasal 12 itu bukan masalah kontribusi, tapi pembiayaan reklamasi oleh Pemda dan swasta. Ini kan tafsirannya seolah masalah kontribusi dan yang lainnya," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/7/2016).
Jaksa menilai terdapat kekeliruan dalam penafsiran Pemprov DKI soal salah satu dasar hukum.
Menurut Ali Fikri, Jaksa tidak akan berdebat mengenai dasar hukum yang dimaksud Ahok. Yang jelas, menurut Fikri, Ahok mengakui bahwa tambahan kontribusi yang ditentukan berdasarkan kajian, telah dibayarkan lebih awal oleh pengembang.
"Yang penting sudah ada titik bahwa betul ada pembayaran di awal. Itu kan jadi fakta sidang, mengenai apakah dapat dibenarkan secara hukum, itu nanti dikaji lagi," kata Fikri.
Sebelumnya, Ahok mengatakan bahwa dalam Keppres diamanatkan bukan hanya wewenang gubernur, tapi segala biaya dilakukan mandiri oleh gubernur, bekerja sama dengan swasta.
"Jadi kami harus buat perjanjian kerja sama dengan pengembang," ujar Ahok
Menurut Ahok, dalam Keppres juga menjelaskan bukan hanya untuk pengembangan dan penataan kawasan reklamasi, tetapi juga sekaligus menata ruang daratan pantai yang ada secara terpadu.
Hal itu yang mendasari dibuatnya perjanjian antara PT Manggala Krida Yudha dan Pemprov DKI untuk Pulau M pada 1997.
Ahok mengatakan, dalam perjanjian itu disebutkan adanya kontribusi atau sumbangan pihak kedua (pengembang), berupa uang atau fisik infrastruktur di luar area pengembangan reklamasidalam menata Pantai Utara Jakarta.
Meski demikian, menurut Ahok, dalam Keppres maupun dalam perjanjian tahun 1997 tidak disebutkan besaran nilai yang harus dibayarkan pengembang untuk tambahan kontribusi.
Mengenai hal itu, menurut Ahok, besaran nilai tambahan kontribusi ditentukan menggunakan hak diskresi, dan kajian tim dari Pemprov DKI Jakarta.






