Pada hari yang sama dengan keluarnya keputusan Pengadilan Tetap Arbitrase di Den Hague terhadap klaim teritorial China di Laut China Selatan, Beijing menugaskan empat kapal perusak dengan diperlengkapi rudal terpandu.
Kapal Perusak terbaru 052D Yinchuan ditugaskan di pangkalan angkatan laut di Sanya, di provinsi Hainan. Kapal dengan panjang sekitar 150 meter dan bentang 20 meter merupakan salah satu kapal China paling canggih
Dilengkapi dengan sistem senjata canggih, Yinchuan mampu berperan menjadi sistem pertahanan udara di laut, juga misi operasi anti kapal selam,
Menurut pakar militer China Cao Weidong, kapal perusak terbaru ini bisa mengungguli kapal perusak Korea Selatan kelas Sejong, kapal perusak kelas Atago Jepang, dan kapal perusak kelas Arleigh Burke milik Angkatan Laut AS.
Perkenalan kapal ini sebagai jawaban langsung setelah Pengadilan Tetap Arbitrase memutuskan menolak klaim Beijing dalam sengketa atas klaim teritorial di Laut China Selatan.
"Pengadilan menyimpulkan bahwa tidak ada dasar hukum bagi China untuk mengklaim hak sejarah dalam wilayah laut termasuk dalam 'the 'nine-dash line'" kata pengadilan mengatakan dalam pernyataan.
"Dengan demikian, Pengadilan menyimpulkan bahwa, perluasan klaim China atas hak bersejarah atau sumber daya di perairan Laut China Selatan, hak tersebut ditolak karena tidak sesuai dengan zona ekonomi eksklusif yang diatur dalam Konvensi."
Ketegangan telah meningkat di jalur kapal dagang internasional dengan nilai sekitar $ 5 triliun setiap tahun. Beijing telah membangun pulau-pulau buatan di wilayah itu mendorong AS dan sekutu Pasifik mereka menuding sebagai upaya untuk membangun zona pertahanan udara.
Follow @GALABERITA
Sebagai tanggapan, Pentagon telah melakukan sejumlah patroli provokatif dalam batas-batas teritorial 12 mil dari proyek reklamasi dan melakukan sejumlah latihan militer dengan mitra regional.
China menyatakan bahwa China memiliki hak untuk membangun di dalam wilayahnya sendiri dan mempertahankan pulau-pulau yang akan digunakan terutama untuk tujuan sipil.
Menanggapi keputusan Den Haag, Kementerian Luar Negeri China mengatakan tidak menerima putusan itu.
"Berkenaan dengan putusan Majelis Arbitrase dalam arbitrase Laut China Selatan pada 12 Juli 2016 menetapkan berdasar permintaan sepihak Republik Filipina ... Kementerian Luar Negeri Republik Rakyat China dengan sungguh-sungguh menyatakan bahwa putusan ini batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
"China tidak menerima atau mengakui itu."
Dodo Aditya
Sumber: Sputniknews