Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menjlani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri selama hampir empat jam. Saut diperiksa sebagai terlapor dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Setelah menjalani pemeriksaan Saut hanya menjawab peratanyaan wartawan dengan mengatakan "Pokok materilnya biar penyidik saja ya," ujar Saut di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16 Juni 2016).
Saut mengaku sudah tiba di kantor Bareskrim Polri sejak pukul 08.00 WIB. Saat disinggung lebih jauh soal dugaan pencemaran nama baik terkait HMI, saut diam sembari menuju mobil yang menjemputnya.
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Kombes Umar Surya Fana pun enggan menjelaskan detail materi yang dibahas dalam pemeriksaan Saut. Namun yang jelas, kata dia, pemeriksaan belum masuk ke dalam detail pokok perkara.
"Intinya Beliau sudah kooperatif sebagai warga negara yang baik, sudah datang penuhi panggilan penyidik untuk membuat terang apa yang jadi laporan dari pelapor," ujar Umar.
Umar mengatakan, dalam penyidikan ini Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain dari HMI dan juga ahli bahasa.
Menurut dia, terlalu dini untuk menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus yang menjadikan Saut sebagai terlapor itu.
"Menentukan apakah ada tersangka atau tidak itu masih jauh. Masih perlu gelar perkara banyak banget," kata dia.
Saut dilaporkan oleh tiga orang perwakilan dari HMI dengan surat laporan berbeda, yakni atas nama Ade Irfan Pulungan, Mulyadi, dan Muhammad Fauzi.
Saut dianggap melakukan pencemaran nama baik dalam pernyataannya dalam acara di satu stasiun televisi swasta.
Dalam program tersebut, Saut mengeneralisir bahwa kader HMI hanya cerdas saat menjadi mahasiswa. Namun, begitu menjadi penjabat, melakukan korupsi.
Saut sudah meminta maaf kepada keluarga besar HMI. Saut mengaku tidak bermaksud menyinggung HMI maupun lembaga lainnya.
Indrayani

