Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat resmi kepada penyedia layanan internet untuk memblokir apps: Grindr, Blued, dan BoyAhoy.
Kepala Biro Humas Kominfo Noor Izza mengungkapkan pemblokiran dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat: "Kami mulai memblokir aplikasi LGBT." Setelah itu sejumlah aplikasi lainnya akan dikaji.
Pemblokiran tersebut merupakan langkah terbaru yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap kaum homoseksual, "tidak ada ruang" bagi komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender.

Bulan Februari lalu, pemerintah mengultimatum agar semua aplikasi pesan instan menghapus emoji sesama jenis.
Ini adalah langkah pemerintah Indonesia untuk menjaga kewarasan hidup bangsa.
Siti Rahmah
Follow @LebihJelas






