Kementerian Keuangan RI menegaskan warga negara Indonesia yang memiliki asset di Singapura tidak perlu khawatir melakukan tax amnesty.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, berkata bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung menghubungi otoritas keuangan Singapura – MAS (Monetary Authority of Singapore) begitu mendengar laporan bahwa bank-bank swasta di Singapura membeberkan nama-nama nasabah mereka yang melakukan tax amnesty di Indonesia ke polisi.
Kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, menurut Hestu Yoga, MAS menjelaskan bahwa transaksi perbankan yang dilaporkan adalah yang masuk ke transaksi mencurigakan (suspicious transaction reports). MAS menyatakan partisipasi seorang WNI dalam program amnesti pajak Indonesia tidak menjadi pemicu penyelidikan.
Di Indonesia, transaksi mencurigakan dilaporkan lewat PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
“Kalau kemudian ada perbankan yang melaporkan ke polisi tentunya itu bukan langkah yang benar. Itu sudah diklarifikasi oleh MAS dan MAS sendiri mendorong kepada perbankan supaya menginformasikan nasabah-nasabahnya yang berasal dari Indonesia untuk memanfaatkan tax amnesty supaya masalah perpajakan nasabah yang uangnya ada disana itu clear," kata Hestu Yoga.
Melalui surat elektronik, Kedutaan Besar Singapura di Jakarta menyatakan bahwa MAS telah menganjurkan bank-bank di Singapura untuk mendorong nasabah-nasabahnya menggunakan kesempatan program amnesti pajak untuk merapihkan urusan pajak mereka.
GETTY
MAS menegaskan bahwa partisipasi dalam program amnesti pajak, tidak akan memicu penyelidikan kriminal di Singapura. Dengan mengetahui bahwa pelaporan STR akan dibuat ketika seorang nasabah berpartisipasi dalam program amnesti pajak seharusnya tidak menghalangi para nasabah untuk berpartisipasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berkata pembeberan nama-nama nasabah tersebut berpotensi meresahkan para wajib pajak Indonesia yang menyimpan uangnya di Singapura.
Sri Mulyani mengaku mendapatkan banyak pertanyaan dari warga Indonesia yang ingin mengikuti amnesti pajak namun khawatir hal itu akan dianggap sebagai pencucian uang oleh otoritas negara pulau tersebut.
Sri Mulyani berkata bahwa menurut peraturan amnesti pajak, warga Indonesia yang memiliki rekening di Singapura dan ingin mengikuti amnesti pajak seharusnya tidak dianggap mencurigakan.
"Tidak ada alasan untuk khawatir. Mengikuti amnesti pajak adalah langkah yang baik, legal dan dilindungi oleh hukum," ujarnya.






