Mirna meninggal bukan karena sianida tapi karena hal lain, menurut saksi ahli patologi anatomi, Gatot Susilo Lawrence, yang didatangkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso
"Kalau sianida dosisnya kecil, itu tidak mematikan, hanya ada di lambung. Kalau dosisnya besar, sampai ke hati untuk dinetralisir. Alasan itu dasarnya scientific," kata Gatot saat memberikan kesaksiannya di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 September 2016.
Menurut Gatot, kondisi keracunan sianida dapat diketahui dengan pemeriksaan secara lengkap dari jantung, hati hingga otak.
"Kalau sianida bentuknya cair, itu bisa dinetralisir. Masuk ke lambung, bisa dinetralisir, kalau racunnya masih lolos, masuk ke hati, dinetralisir hati, masih lolos, masuk ke jantung, dipompa itu tadi. Kalau sudah melewati semua, mati, karena metabolisme diam," kata Gatot.
"Kalau sianida dalam bentuk gas itu cepat, karena nggak masuk hati, jadi nggak bisa dinetralisir hati," kata Gatot.
Dari pemeriksaan otopsi tubuh Mirna, hanya ditemukannya 0,2 miligram per liter sianida dalam sampel lambung. Menurut Gatot, hal itu tidak bisa menjadi kesimpulan yang komprehensif. Selain itu pada saat pemeriksaan Mirna, ahli forensik tidak mengambil sampel tiosianat.
"Dalam kasus ini, tidak ada pemeriksaan tiosianat, hanya sianida. Jika sianida tidak ada, maka kemungkinannya sianida yang masuk tidak banyak dan dinetralisir oleh rodanase," kata Gatot.
Menurut Gatot, tiosianat adalah zat yang dihasilkan oleh enzim rodanase dari zat sianida. Jika sianida yang masuk ke dalam tubuh sedikit, kata dia, maka enzim rodanase akan menetralisir sianida menjadi tiosianat. Hasilnya hanya tiosianat yang akan ditemukan dalam tubuh.
Hal ini membuat hasil pemeriksaan dari puslabfor Mabes Polri menjadi tak lengkap. Dosen dari Universitas Hasanudin Makassar itu pun meragukan kesimpulan yang diambil Puslabfor, bahwa Mirna tewas karena sianida.
"Scientifically seharusnya tes sianida dan tiosianat dilakukan," kata Gatot.
