Pemerintah mengusulkan Pemilu 2019 mendatang menggunakan sistem kombinasi, yang menggabungkan sistem proporsional terbuka dan tertutup.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dengan sistem kombinasi ini, nantinya rakyat tetap bisa memilih sosok yang mereka inginkan di kertas suara. Namun parpol juga mempunyai wewenang untuk menentukan siapa calon yang berhak maju ke senayan.
"Sekarang kombinasi ini yang mau dibuat, sehingga partai bisa persiapkan kader terbaiknya, tapi masyarakat juga bisa menilai mana yang tepat jadi wakil rakyat yang diusung oleh parpol," kata Tjahjo, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Kata Tjahjo, sistem kombinasi ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas.
Kata Tjahjo, sistem kombinasi ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas.
"Aspirasi masyarakat kan jelas mau terbuka dong. Parpol kan ingin tertutup. Jadi kombinasi," ucap Tjahjo.
Tapi yang menentukan siapa sosok yang duduk di Senayan adalah parpol. Sebagai jalan tengah, akhirnya dipilih lah sistem kombinasi.
"Sekarang kombinasi ini yang mau dibuat, sehingga partai bisa persiapkan kader terbaiknya, tapi masyarakat juga bisa menilai mana yang tepat jadi wakil rakyat yang diusung oleh parpol," kata Tjahjo usai rapat terbatas mengenai revisi UU Pemilu, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Aturan mengenai sistem kombinasi ini dirumuskan dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah dan akan segera diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.
Menurut Tjahjo, dengan sistem kombinasi ini, nantinya rakyat tetap bisa memilih sosok yang mereka inginkan di kertas suara. Namun parpol mempunyai wewenang untuk menentukan siapa calon yang berhak maju ke senayan.
Misalnya, apabila calon yang diinginkan rakyat justru belakangan dianggap bermasalah oleh parpol, maka parpol berhak untuk mengganti posisinya dengan calon lain.
"Sehingga kedaulatan partai juga terjamin," ucap Tjahjo.
Anita Fransiska
