Gubernur sekaligus calon Gubernur DKI, Ahok Basuki Tjahaja Purnama mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut mewajibkan cuti selama masa kampanye bagi petahana.
Ahok menilai UU tersebut melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.
Menghadapi Ahok, pihak pemerintah selaku pembuat undang-undang, diwakili Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto dalam sidang lanjutan gugatan uji materi pada Senin (5/9/2016) di gedung MK.
Widodo Sigit Pujianto antara lain menunjukkan inkonsisten Ahok sebagai seorang pemimpin.
"Setiap tindakan dan ucapan kepala daerah merupakan cerminan atas konsistensi seorang negarawan sebagai salah satu pertimbangan masyarakat untuk menilai apakah yang bersangkutan dapat dijadikan panutan atau tidak," kata Widodo.
Pada Pilgub DKI 2012, Ahok mendorong Fauzi Bowo, petahana saat itu agar cuti kampanye.
"Pemohon (Ahok) mengatakan pada Pilkada sebelumnya mendesak agar petahana cuti untuk menampilkan pilkada yang jujur dan adil. Namun kenapa pada saat ini pemohon justru menginginkan petahana tetap melaksanakan tugasnya dengan tidak melaksanakan cuti," lanjut Widodo.
Dia lantas membacakan pernyataan Ahok pada saat-saat jelang Pilgub DKI 2012.
"Yang diucapkan pemohon (Ahok) pada tanggal 6 Juni 2012, saat hendak mencalonkan diri sebagai Cawagub DKI, 'Bukan soal takut, kalau tidak cuti tidak masalah. Hanya saja kami mau Jakarta sebagai contoh penegakan semua UU. Kalau sampai Gubernur DKI (Fauzi Bowo) tidak mengambil cuti, nanti seluruh daerah akan mencari cara-cara seperti ini'," tutur Widodo.
Maka Widodo menyarankan agar Ahok memikirkan perkara konsistensi ini. Soalnya, Pilgub DKI 2017 sudah dekat, tentu calon pemilih juga akan menentukan pilihannya berdasarkan pertimbangan konsistensi calon gubernur.
"Setidaknya hal itu menjadi renungan kembali bagi pemohon dalam proses pengujian UU a quo, sehingga masyarakat yang mempunyai hak pilih dalam Pilkada DKI beranggapan pemohon tidak konsisten dengan ucapan yang disampaikan," lanjut Widodo.
Selanjutnya Widodo mengatakan, ada potensi terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur jika petahana tidak diwajibkan cuti selama masa kampanye berlangsung.
Sebab petahana memiliki peluang memobilisasi masyarakat untuk memilih dirinya.
"Petahana mempunyai kebijakan untuk mengalokasikan anggaran dengan motif pribadi untuk memenangkan pemilihan kepala daerah," ujar Widodo, di MK, Jakarta Pusat, Senin.
"Dalam praktiknya seringkali petahana menarik simpati pemilih melalui dana hibah maupun bantuan sosial dengan mendatangi dan memberikan bantuan berupa fasilitas umum maupun pemenuhan kebutuhan ekonomi di daerah yang termasuk dalam wilayah pencalonan," tambah dia.
Dengan demikian, lanjut Widodo, penyelenggaraan pemilihan gubernur menjadi tidak fair. Sebab, melalui kewenangan tersebut petahana mempunyai kekuatan yang tidak dimiliki pesaingnya.
"Posisi petahana tidak sama dengan calon lainnya, karena dia punya akses. Dia lebih unggul, karena punya kases," kata dia.
Maka dari itu, kata Widodo, pemerintah meminta Majelis Hakim MK menolak gugatan yang diajukan Ahok.
"Meminta untuk memberikan putusan, menerima keterangan pemerintah, menolak pengujian para pemohon seluruhnya atau menyatakan pengujian pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.
Kapasitas Widodo adalah mewakili pandangan Presiden Jokowi via Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
