Pemerintah ingin memperketat syarat untuk calon anggota legislatif, menurut Anggota Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi.
Dani mengatakan para calon harus tercatat aktif di partai politik, "Minimal satu tahun jadi anggota partai," kata dia, Minggu, 21 Agustus 2016. Menurutnya, hal itu untuk menghindari caleg seperti artis yang sama sekali belum terlibat dalam dunia politik tapi tiba-tiba mencalonkan diri.
Pembahasan terutama dilakukan pada 13 isu krusial, di antaranya sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, tahapan pemilu, persyaratan partai politik peserta pemilu, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta pencalonan presiden-wakil presiden.
Juga antisipasi calon tunggal pasangan presiden-wakil presiden, kampanye pemilu legislatif dan presiden, jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS), surat suara pemilu legislatif dan presiden, penguatan kelembagaan, kewenangan, tata kelola penyelenggaraan pemilu (melingkupi KPU, Bawalsu, dan DKPP), serta peran pemerintah pusat dan daerah.
Dani mencontohkan persyaratan partai politik peserta pemilu, mengikuti pemilu melalui verifikasi faktual oleh KPU dengan metode sensus. "Selama ini hanya pakai sampling," tuturnya. Dia mengakui metode tersebut memakan waktu cukup lama karena harus memvalidasi dokumen administrasi kepengurusan hingga kecamatan. "Tapi akan lebih akurat."
Selain itu, \surat suara pemilu legislatif dan presiden direncanakan akan berintegrasi. Jadi, dalam pemilu nanti, masyarakat akan menerima beberapa kertas suara yang berisikan calon anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPR, dan presiden. "Tidak ribet kalau sosialisasi jelas," ucapnya.
Direncanakan juga kertas suara untuk presiden setelah foto para calon di bawah akan dipasangi gambar partai pendukung setiap pasangan. Hal tersebut akan membantu mengingatkan masyarakat siapa partai pengusungnya dan ini salah satu tugas partai pengusung tersebut.
Juga antisipasi calon tunggal pasangan presiden-wakil presiden, kampanye pemilu legislatif dan presiden, jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS), surat suara pemilu legislatif dan presiden, penguatan kelembagaan, kewenangan, tata kelola penyelenggaraan pemilu (melingkupi KPU, Bawalsu, dan DKPP), serta peran pemerintah pusat dan daerah.
Dani mencontohkan persyaratan partai politik peserta pemilu, mengikuti pemilu melalui verifikasi faktual oleh KPU dengan metode sensus. "Selama ini hanya pakai sampling," tuturnya. Dia mengakui metode tersebut memakan waktu cukup lama karena harus memvalidasi dokumen administrasi kepengurusan hingga kecamatan. "Tapi akan lebih akurat."
Selain itu, \surat suara pemilu legislatif dan presiden direncanakan akan berintegrasi. Jadi, dalam pemilu nanti, masyarakat akan menerima beberapa kertas suara yang berisikan calon anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPR, dan presiden. "Tidak ribet kalau sosialisasi jelas," ucapnya.
Direncanakan juga kertas suara untuk presiden setelah foto para calon di bawah akan dipasangi gambar partai pendukung setiap pasangan. Hal tersebut akan membantu mengingatkan masyarakat siapa partai pengusungnya dan ini salah satu tugas partai pengusung tersebut.
Dani mengatakan saat ini pembahasan draf RUU Pemilu sudah memasuki tahap akhir dan akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada September mendatang. "Sudah sekitar 80 persen selesai dan masih terus dikaji sampai saat ini," ujarnya.
Anita Fransiska
