Selama lebih kurang empat menit, Jessica Kumala Wongso melakukan gerakan mencurigakan. Gerakan itu mulai dari 16.29.50 hingga 16.33.53.
Gerakan terungkap setelah jaksa penuntut umum (JPU) memutar rekaman closed circuit television (CCTV) Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Pemutaran dilakukan saat mendengarkan penjelasan dari ahli digital forensik Polri, AKBP Muhammad Nuh.
Pada pukul 16.29.50, Nuh mengatakan bahwa Jessica mulai membuka tas dengan kedua tangannya. Selain itu, Jessica menaruh sesuatu di atas meja.
Namun, dia tak bisa memastikan apa yang ditaruh dan ada gerakan jari.
Gerakan itu berlangsung hingga pukul 16.30.24. Berselang beberapa detik, sekitar pukul 16.30.55, kata Nuh, Jessica mengambil tatakan kecil di atas meja ke dekatnya.
Saat itu juga, Jessica menoleh ke kanan dan ke kiri. Selain itu, gerakan lainnya juga memegang rambut. Kegiatan itu berlangsung hingga pukul 16.32.31.
Kemudian, pada pukul 16.33.13, Jessica disebut memindahkan gelas es kopi vietnam Mirna yang tadi di depannya ke ujung.
Gelas, kata Nuh, berada di tempat Mirna. Gelas pun masih terhalang tiga paper bag.
"Kalau dilihat nanti pada rekaman lain, tempat gelas itu tempat diminum oleh korban (Mirna)," kata Nuh.
Sekitar pukul 16.33.53, Jessica memindahkan tiga paper bag dari atas meja ke belakang sofa.
"Masing-masing tangan memegang paper bag dan dilanjutkan ke belakang sofa. Di atas meja tidak ada lagi paper bag dan sudah pindah ke belakang sofa," kata Nuh.
Jaksa penuntut umum (JPU) memutar kembali rekaman closed circuit television (CCTV) sebagai bahan materi Nuh.
Dalam analisis Nuh, Jessica terlihat melakukan gerakan menggaruk paha kanan bagian atas sekitar pukul 17.25.38.
"Terdakwa menggaruk paha sebelah kanan. Badannya membungkuk dan jarinya melengkung, tidak lurus," kata Nuh.
Pada pukul 17.23, Jessica juga diketahui melakukan gerakan kedua telapak tangannya. Saat masih memegang tas, tangan Jessica melakukan gerakan satu sama lain.
"Kemudian, ada momen ketika dia tidak memegang tas, ternyata kedua telapak tangan masih menyatu dengan kegiatannya," kata Nuh.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Olivier, Grand Indonesia.
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
