Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar disebut-sebut berkewarganegaraan Amerika Serikat. Kemudian menjadi polemik luas dan jadi berita yang digoreng oleh pers dengan gaya dan niatnya masing-masing. Umumnya pakai teknik 'pinjam mulut' berbagai pihak, dimintai komentar lalu diadu-adu.
Secara rasional pastinya Presiden Jokowi sudah tahu sejak awalnya segala data tentang Arcandra, sebelum memilihnya menjadi menteri. Jadi, jika ada yang ingin menyerang, serang saja langsung presiden.
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diberikan oleh Presiden kepada:
Orang Asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia (karena aslasan kepentingan negara).
Orang Asing yang karena prestasinya luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, atau keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia (karena telah berjasa kepada negara).
"Kalau saya akan dorong itu agar segera diselesaikan," ucap Jokowi saat itu.
Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi, yang turut dalam dialog menjelaskan, perantau (diaspora) adalah aset bangsa yang sangat penting. Kementerian Luar Negeri terus mengkaji seraya berkoordinasi Kemenkum HAM untuk membahas lebih lanjut.
Retno, menyebut, sudah dihelat pertemuan diaspora di Jakarta. Ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap diaspora di luar negeri. Diaspora dipandang penting karena potensinya mendukung pembangunan nasional sangat besar.
"Kami kaji dan saya sudah sampaikan juga ke Menkumham kalau Presiden mengatakan begitu arahnya sudah jelas mau ke mana," ujar Retno.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, menyatakan, tak mudah untuk menggolkan aturan Dwi Kewarganegaraan. Sebab, isu ini sensitif. "Teman-teman dari Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN) memandangnya dari aspek keamanan," kata Yasonna
Kewarganegaraan ganda dikhawatirkan bisa mendatangkan potensi bahaya bagi Indonesia. Alasan lain adalah soal nasionalisme. WNI yang melepas kewarganegaraan demi memperoleh kewarganegaraan lain, dianggap pragmatis dan tak lagi nasionalis.
Saat ini, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sudah ada di daftar panjang Prolegnas. Daftar ini untuk periode DPR 2015-2019. Perubahan aturan ini diusulkan oleh Komisi Hukum DPR.
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diberikan oleh Presiden kepada:
Orang Asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia (karena aslasan kepentingan negara).
Orang Asing yang karena prestasinya luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, atau keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia (karena telah berjasa kepada negara).

Menteri ESDM Arcandra Tahar dan Presiden Jokowi
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU 12/2006”);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (“PP 2/2007”);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (“PP 38/2009”);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02-HL.05.06 TAHUN 2006 Tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia (“Permenkumham M.02/2006”)
"Kalau saya akan dorong itu agar segera diselesaikan," ucap Jokowi saat itu.
Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi, yang turut dalam dialog menjelaskan, perantau (diaspora) adalah aset bangsa yang sangat penting. Kementerian Luar Negeri terus mengkaji seraya berkoordinasi Kemenkum HAM untuk membahas lebih lanjut.
Retno, menyebut, sudah dihelat pertemuan diaspora di Jakarta. Ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap diaspora di luar negeri. Diaspora dipandang penting karena potensinya mendukung pembangunan nasional sangat besar.
"Kami kaji dan saya sudah sampaikan juga ke Menkumham kalau Presiden mengatakan begitu arahnya sudah jelas mau ke mana," ujar Retno.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, menyatakan, tak mudah untuk menggolkan aturan Dwi Kewarganegaraan. Sebab, isu ini sensitif. "Teman-teman dari Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN) memandangnya dari aspek keamanan," kata Yasonna
Kewarganegaraan ganda dikhawatirkan bisa mendatangkan potensi bahaya bagi Indonesia. Alasan lain adalah soal nasionalisme. WNI yang melepas kewarganegaraan demi memperoleh kewarganegaraan lain, dianggap pragmatis dan tak lagi nasionalis.
Saat ini, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sudah ada di daftar panjang Prolegnas. Daftar ini untuk periode DPR 2015-2019. Perubahan aturan ini diusulkan oleh Komisi Hukum DPR.
Siti Rahmah
