Komisi III Minta KPK Ajukan Audit Forensik Transaksi Pembelian Lahan RSSW

Menanggapi penjelasan tentang kesimpulan hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipaparkan pada raker dengan Komisi III DPR menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus transaksi pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

  

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit forensik untuk menelusuri aliran dana pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

 

Junimart menegaskan audit forensik sangat perlu dilakukan agar tak terjadi distorsi dan perdebatan di publik terkait perbedaan pendapat antara KPK dan BPK.

 

"Saya ingin kritisi, ini demi menjaga marwah dan kredibilitas masing-masing institusi. Apakah sudah dilakukan audit forensik aliran dana Sumber Waras? Tentu harus dilakukan," kata Junimart dalam rapat kerja Komisi III dan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15 Juni 2016).

 

Sejumlah anggota dewan lainnya melihat seolah ada pertarungan antara dua lembaga pemerintah tersebut. Salah satunya, anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Daeng Muhammad. Daeng menegaskan perlu dibahas karena menyangkut marwah kehormatan KPK dan BPK.

 

"Dulu hasil audit BPK digunakan sebagai alat bukti. Ini menjadi preseden kalau hasil audit BPK tidak digunakan," kata Daeng. "Jadi preseden buruk bahwa audit-audit BPK yang dulu berarti perlu diaudit ulang, mungkin ada kesalahan," ucap dia.

 

Dalam paparan kesimpulan di DPR, KPK menyimpulkan tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

Karena BPK sebelumnya menyebut adanya perbedaan harga lahan yang mengindikasikan kerugian negara Rp 191 miliar. untuk menjernihkan perbedaan ini KPK akan bertemu BPK. Menurut Agus, kemungkinan pertemuan digelar sebelum Lebaran.

 

Selanjutnya Agus menjelaskan, KPK sudah mengundang para ahli untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut. Di antaranya, ahli dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan MAPI. 

 

"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

 

"Mereka menyandingkan temuan-temuan," kata Agus.

 

Hasilnya, tidak ada indikasi kerugian negara dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait pembelian lahan Sumber Waras.

 

"Dari pendapat ahli tidak seperti itu (audit BPK). MAPI ada selisih, tapi tidak sebesar itu. Ahli ada yang berpendapat terkait NJOP (nilai jual obyek pajak) itu harga bagus," ujar Agus.

 

John Hutabarat