• Home
  • NEWS & FEATURES
    • NASIONAL
    •  
    •  
    • ENTERTAINMENT
    • SAINSTEKNO
    •  
    •  
    •  
    •  
    • FEATURES
    • OPINI
  • LINK
    • DETIK
    • TEMPO
    • KOMPAS
    • DW
    • BBC
    • VOA
    • YOUTUBE
    • NATIONAL GEOGRAPHIC
    • BeritaSatu
  • Home
  • NEWS & FEATURES
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
    • SAINSTEKNO
    • GAYA
    • PSIKOLOGI & KESEHATAN
    • PERSONA
    • RILIS
    • FEATURES
    • OPINI
  • LINK
    • DETIK
    • TEMPO
    • KOMPAS
    • DW
    • BBC
    • VOA
    • YOUTUBE
    • NATIONAL GEOGRAPHIC
    • BeritaSatu

KPK Paparkan Penjelasan Hasil Penyelidikan Kasus Transaksi RS Sumber Waras

Follow @GALABERITA
Category Category: NASIONAL Hits Hits: 327

Menambahkan kesimpulan hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipaparkan pada raker dengan Komisi III DPR kemarin yang menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus transaksi pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

  

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan penjelasan KPK mengenai kesimpulan hasil penyelidikan kasus transaksi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Agus menjelaskan, ekspose kasus tersebut terakhir dilakukan dari penyelidik ke pimpinan pada 13 Juni 2016 lalu.

 

Dalam kesempatan tersebut, tim penyelidik KPK mengusulkan untuk menghentikan proses penyelidikan. Tetapi pimpinan KPK belum memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena masih ada informasi yang perlu digali.

 

"Paling tidak ada dua instansi yang akan kami undang. Salah satunya BPK," kata Agus di ruang rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15 Juni 2016).

 

Karena itu KPK berniat dalam waktu dekat akan mempertemukan tim penyelidik KPK dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Kalau pun dihentikan di tingkat penyelidikan, lanjut Agus, sebetulnya masih bisa kembali diproses jika ada bukti baru. "Tapi sampai hari ini yang dilaporkan ke kami, sampai yang kemarin mereka tidak menemukan bukti melawan hukum," ujarnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan,mens rea (niat atau sikap batin pelaku) harus terungkap dalam proses penyelidikan dan penuntutan.

 

Alex menjelaskan pada saat ia menjadi hakim tindak pidana korupsi, kadang tak memahami di mana kesalahan dari terdakwa yang disidangkan.

Follow @GALABERITA

 

"Makanya kami sangat hati-hati dalam melakukan penyidikan dan penyusunan surat dakwaan. Supaya di persidangan yakin apa yang kami dakwakan terbukti dan hakim tidak ragu menentukan yang bersangkutan bersalah," ucap Alex.

 

John Hutabarat

Follow @GALABERITA
  • Homearrow
  • NEWSarrow
  • GAYA
Powered by Helix
Copyright © GALABERITA 2016 Vina Junies. All Rights Reserved.Valid XHTML and CSS
Joomla! 3 Templates

Valid CSS!

Goto Top
  • Home
  • NEWS & FEATURES
    • NASIONAL
    •  
    •  
    • ENTERTAINMENT
    • SAINSTEKNO
    •  
    •  
    •  
    •  
    • FEATURES
    • OPINI
  • LINK
    • DETIK
    • TEMPO
    • KOMPAS
    • DW
    • BBC
    • VOA
    • YOUTUBE
    • NATIONAL GEOGRAPHIC
    • BeritaSatu