Sejumlah pihak telah melaporkan Ahok Basuki Tjahaja Purnama ke polisi karena dalam pertemuan dengan masyarakat Kepulauan Seribu tanggal 27 September lalu, gubernur petahana ini menyinggung surat AlMaidah. Mahmud Mulyadi, pakar hukum pidana dari Universitas Sumatra Utara, Medan, mengakui kasus ini sarat "unsur politik" namun pasal 156a dalam KUHP tidak bisa digunakan.
"Jadi kalau kita lihat di pasal 156a itu kan ada dua unsur, unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur objektif itu lebih kepada perbuatan. Perbuatan itu di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, atau penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Mahmoud.
"Artinya kalau kita lihat bahwa pasal 156a itu bahwa perbuatan itu dimaksudkan supaya orang tidak menganut agama apapun. Atau tidak menganut suatu aliran apapun, agama apapun yang resmi di Indonesia."
"Jadi kalau ini seandainya ditarik kepada kasus Ahok saya pikir tidak bisa digunakan pasal ini. Tidak kena dia...karena Ahok tidak ada maksud untuk orang itu berpinah agama," tambahnya.
Dalam video tersebut, Ahok mengatakan, "Kan bisa saja dalam hati kecil, bapak, ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongi (orang) dengan surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak, ibu."
Namun Mahmud menyebutkan yang dilakukan Ahok dengan menyinggung surat Al Maidah "tidak pantas."
"Kalau persoalan penafsiran sebenarnya, maka yang dilakukan Ahok itu tidak pantas, karena dia belum tentu mengerti. Nah perbedaan penafsiran terhadap suatu ayat itu tidak bisa dihukum."
Surat Al-Maidah menyebutkan, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu)."
"Apapun masalah agama, terutama agama Islam (jangan disinggung). Ahok misalnya, dia membuat satu statement tentang agama Islam, menurut saya itu sesuatu kekeliruan. Karena dalam konteks ini bisa saja itu menjadi celah-celah merugikan dia sendiri sebenarnya."
