Perhimpunan Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) dan China, berniat menyelesaikan sengketa di Laut China Selatan pada pertengahan tahun depan atas dasar kerangka peraturan regional.
Pejabat senior dari China dan kelompok 10 negara anggota ASEAN mengadakan pertemuan di Manzhouli, kota pelabuhan di China utara, pada hari Senin dan Selasa 16 Agustus 2016 untuk membahas pelaksanaan Deklarasi Pola Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan (DOC), Media China melaporkan.
DOC itu ditandatangani pada November 2002 sebagai kode etik untuk semua pihak yang terlibat dalam permasalahan di Laut China Selatan.
Menurut China Daily, semua pihak pihak sepakat untuk mendapatkan kerangka kode etik yang diberlakukan mulai pertengahan 2017, dan pengesahan pedoman hotline China-ASEAN untuk digunakan dalam keadaan darurat maritim.
Mereka juga mensepakati pakta pada pertemuan maritim tidak direncanakan, dan ditandatangani pada 2014 oleh negara-negara di kawasan ini, diterapkan di Laut China Selatan.
Wakil Menteri Luar Negeri China, Liu Zhenmin mengatakan, setelah pertemuan yang tidak direncanakan berhasil mendokumentasikan hotline, selanjutnya akan diajukan kepada para pemimpin Negara-negara ASEAN dan China, pada pertemuan China-ASEAN di Laos bulan depan untuk memperoleh persetujuan akhir.
"Ada prestasi lain, kami mencapai konsensus yang diharapkan bisa mendorong perundingan tentang kode etik untuk Laut China Selatan," kata Liu.
"Semua pihak sepakat untuk meningkatkan frekuensi negosiasi dalam situasi tanpa gangguan, dan berusaha untuk menyelesaikan rancangan kerangka kode etik pada pertengahan tahun depan," tambahnya.
Ini adalah pertemuan ketiga tentang kode etik
"Ini menunjukkan bahwa, karena situasi di Laut China Selatan semakin lebih dan lebih rumit, terutama dengan gangguan kekuatan eksternal, negara-negara ASEAN dan China telah menyadari bahwa kita harus memahami kunci permasalahan Laut China Selatan di tangan kita sendiri."
Sejak 2010, China dan negara-negara anggota ASEAN telah membahas seperangkat aturan yang bertujuan untuk menghindari konflik diantara negara-negara yang saling mengklaim di jalur perairan yang sangat sibuk
Ketegangan telah meningkat di wilayah tersebut setelah Pengadilan Tetap Arbitrase Internasional di Den Hague pada 12 Juli lalu memutuskan bahwa klaim China untuk kedaulatan atas wilayah atau sumber daya yang disengketakan di Laut China Selatan "tidak punya dasar hukum."
Beijing menolak putusan dalam kasus yang dibawa oleh Filipina.
China mengklaim hampir semua wilayah strategis yang penting di Laut China Selatan, yang juga diklaim sebagian oleh Taiwan, Brunei, Vietnam, Malaysia dan Filipina.
Sengketa di laut China Selatan menarik negara-negara trans-regional, terutama Amerika Serikat.
China menuduh AS campur tangan dalam isu-isu regional dan sengaja mengaduk ketegangan di Laut China Selatan.
Washington,membalas dengan menuduh Beijing melaksanakan apa yang disebut program reklamasi di Laut China Selatan, dengan membangun pulau buatan di wilayah yang disengketakan.
Dodo Aditya.
Sumber: China Daily
