Sementara beberapa kawasan atau negara memberlakukan kewajiban memakai busana Islami yang tertutup, di negara atau wilayah ini, pemakaian niqab dan burqa dilarang.
Mesir
Setelah Universitas Kairo melarang staf akademik mengenakan niqab di kelas supaya lebih mudah berkomunikasi dengan para mahasiswanya, Parlemen Mesir pun terdorong menggodok undang-undang larangan pemakaian cadar di tempat umum dan lembaga pemerintah.
Niger
Jilbab dilarang di Diffa, kawasan yang terteror oleh aksi kelompok Boko Haram. Presiden Niger juga tengah menyarankan agar jilbab pun dilarang.
Chad
Sejak dua serangan bom bunuh diri pada bulan Juni 2015, pemerintah melarang pemakaian niqab dan burqa di Chad. Perdana menteri Chad, Kalzeube Pahimi Deubet menyebutnya 'kamuflase' dan mengatakan semua burqa yang terlihat dijual akan dibakar. Sedangkan mereka yang kedapatan mengenakannya bisa ditangkap dan dihukum penjara..
Kamerun
Sebulan setelah Chad, Kameren mengikuti jejaknya dengan melarang pemakaian burqa, menyusul aksi bom bunuh diri yang oleh orang-orang yang mengenakannya. Larangan itu ditetapkan di lima provinsi di negara itu.

Perancis
Perancis adalah negara Eropa pertama yang melarang pemakaian burqa di tempat umum. Aturan ini perlahan dimulai tahun 2004, dengan pengawasan ketat atas simbol keagamaan di sekolah yang dikelola negara. Tapi April 2011, pemerintah melarang sepenuhnya pemakaian cadar di wilayah publik. Denda bagi pemakainya 150 €, sementara siapa pun yang memaksa perempuan menutupi wajah bisa didenda € 30.000.
Belgia
Belgia mengikuti jejak Perancis dengan memperkenalkan larangan pemakaian cadar pada tahun 2011. Aturannya melarang seseorang mengenakan pakaian yang mengaburkan wajah mereka di tempat umum. Perempuan yang tertangkap mengenakannya dapat dipenjara hingga tujuh hari atau dipaksa untuk membayar denda sekitar € 1.300.
Belanda
Tahun 2015, Belanda menyetujui larangan pemakaian cadar di sekolah-sekolah, rumah sakit dan transportasi umum. Jadi larangannya bukan secara total di depan umum, tapi dalam "situasi atau lokasi tertentu“. Pelarangan di kawasan tertentu itu dikenakan Belanda untuk alasan keamanan.
Spanyol
Beberapa distrik di Katalonia, Spanyol memiliki hukum terhadap burqa dan niqab. Pada tahun 2013, Mahkamah Agung membatalkan larangan di beberapa negara bagian, dengan alasan bahwa hal itu "membatasi kebebasan beragama". Tapi beberapa wilayah lain tetap memberlakukannya, berdasar ketetapan Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia ECHR yang menyatakan pelarangan jilbab tidak melanggar HAM.




