Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia meminta pihak pemerintah memastikan pemalsuan vaksin dan peredaran vaksin palsu tidak terulang lagi.Pemerintah harus melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap persediaan vaksin anak.
Khususnya yang termasuk dalam daftar imunisasi wajib di seluruh sentra kesehatan yang menyelenggarakan layanan imunisasi anak.
Selain itu, menyikapi terungkapnya peredaran vaksin palsu, pemerintah harus mengagendakan pemberian imunisasi ulang secara cuma-cuma
"Kami juga berupaya untuk mendorong pemerintah melaksanakan poin kedua tersebut dan itu akan terbantu apabila Indonesia memiliki basis data imunisasi nasional," kata Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia Reza Indragiri Amriel melalui keterangan tertulis, Senin 27 Juni 2016.
"Kami harap basis data tersebut dapat diintegrasikan dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Riwayat imunisasi anak akan bisa terpantau dengan basis data tersebut," lanjut dia.
Reza menambahkan, pemerintah seharusnya menegaskan ulang tentang keharusan orang tua memenuhi seluruh imunisasi yang diwajibkan bagi anaknya.
"Ketika orang tua mengabaikan keharusan untuk memberikan imunisasi wajib kepada anak, itu setara dengan pengabaian terhadap kebutuhan anak untuk hidup sehat," ujar dia.
Terhadap pelaku pembuat dan pengedar vaksin palsu, harus diberikan hukuman maksimal.
"Makanya, anggota sindikat pemalsuan vaksin layak dijatuhi hukuman seberat-beratnya, termasuk jika memungkinkan ya hukuman mati," lanjut Reza.
Untuk mengantisipasi hal ini terulang, pemerintah disarankan memperkuat penelitian dan pengembangan vaksin untuk memperluas akses masyarakat ke berbagai fasilitas kesehatan.
"Termasuk ketersediaan vaksin yang berkualitas dan berharga terjangkau," papar dia
Indrayani






