Untuk meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah terhadap layanan keuangan informal. Pemerintah menawarkan fasilitas Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI
Karena itu saat ini pemerintah melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Dokumen SNKI sebenarnya sudah dilakukan pembahasan sejak 2012 hingga 2014, lantas terhenti.
Dokumen SNKI kemudian direvisi pada 2015 sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Nawacita.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, yang terpenting dalam SNKI ini adalah memasukkan program sertifikasi aset, selain pengembangan aplikasi digital ke dalam program keuangan inklusif.
"Kalau orang punya sertifikat, akses ke pendanaan akan lebih terbuka. Jadi, program sertifikasi ini akan memperkuat penjaminan," kata Darmin usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Dengan SNKI ini, diharapkan mampu meningkatkan persentase akses layanan keuangan pada lembaga keuangan formal sebesar 75 persen pada akhir 2019.
Sebagaimana diketahui akses masyarakat kepada lembaga keuangan formal masih rendah.
Pada 2014, Indeks Keuangan Inklusif (IKI) Indonesia hanya sebesar 36 persen.
Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan Thailand (78 persen) dan Malaysia (81 persen).
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, antara lain Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang PS Brodjonegoro, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Agus menambahkan, SNKI bermanfaat untuk memberikan kejelasan dalam menyediakan akses keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Masyarakat Indonesia sekarang baru 36 persen yang memiliki akses ke jasa keuangan. Kita harapkan di 2023, 90 persen punya akses ke jasa keuangan," kata Agus.
Dia menegaskan, akses jasa keuangan itu bukan berarti hanya program bantuan sosial secara tunai. Juga bantuan sosial berupa fasilitas tabungan atau akses keuangan bagi masyarakat.
"Dan itu bisa membuat masyarakat lebih sejahtera," ucap Agus.
Sementara itu, Bambang mendorong kelancaran akses keuangan terutama digital, tidak hanya melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), melainkan juga lewat saluran ponsel.
"Bank tidak harus ada cabang bank, bisa agen. Yang penting dibuka dulu aksesnya, dimudahkan," kata Bambang.
Istilah financial inclusion atau keuangan inklusif menjadi tren paska krisis 2008 terutama didasari dampak krisis kepada kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan tidak teratur yang tinggal di daerah terpencil, orang cacat, buruh yang tidak mempunyai dokumen identitas legal, dan masyarakat pinggiran yang umumnya
Pada G20 Pittsbugh Summit 2009, anggota G20 sepakat perlunya peningkatan akses keuangan bagi kelompok ini yang dipertegas pada Toronto Summit tahun 2010, dengan dikeluarkannya 9 Prinsip inovasi keuangan inklusif sebagai pedoman pengembangan keuangan inklusif. Prinsip tersebut adalah kepemimpinan, keanekaragaman, inovasi, perlindungan, pemberdayaan, kerjasama, pengetahuan, proporsional dan kerangka kerja
Sejak itu banyak organisasi dan lembaga internasional yang memfokuskan kegiatannya pada keuangan inklusif seperti CGAP, World Bank, APEC, Asian Development Bank (ADB), Alliance for Financial Inclusion (AFI), termasuk badan standar seperti BIS dan Gugus tugas aksi keuangan (FATF), termasuk negara berkembang seperti Indonesia.
Dodo Aditya
