Dua orang pimpinan PT Agung Sedayu Group Tak menghadiri sidang kasus suap raperda reklamasi. Kedua orang pimpinan tersebut yaitu Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah Budi Nurwono dan Manajer Proyek PT Kapuk Naga Indah Budi Setiawan
Keduanya tidak memenuhi panggilan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menjadi saksi dalam kasus suap rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.
Kedua petinggi anak usaha Agung Sedayu Group itu sedang berada di Singapura. "Budi Nurwono beralasan sakit dan berobat di Singapura, Budi Setiawan sedang bekerja di Singapura, dan beralasan tidak diizinkan perusahaan untuk hadir," ujar Jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2016
Budi Nurwono telah tiga kali dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda Prihantoro.
Sementara, Budi Setiawan telah dua kali dipanggil. Meski keduanya tidak dapat hadir, Jaksa KPK tetap membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saat keduanya diperiksa oleh penyidik KPK.
Jaksa Ali Fikri membacakan beberapa poin yang dianggap cukup penting terkait kasus suap tersebut. Beberapa di antaranya terkait adanya komunikasi yang menjelaskan keberatan pengembang soal tambahan kontribusi 15 persen.
Selain itu, terkait adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari anggota DPRD DKI Jakarta, kepada Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group, bersama PT Muara Wisesa Samudra, PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Kartika Pakci yang sebagian besar sahamnya dimiliki PT APL, memerlukan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.
Perda itu dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk dapat mendirikan bangunan pada tanah reklamasi. Dalam kasus ini, Ariesman didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebesar Rp 2 miliar.
Suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasiPantura Jakarta.
Meski dalam dakwaan dijelaskan keterliban sejumlah pimpinan DPRD, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka lain, selain Ariesman, Sanusi, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Dalam kasus ini terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro. dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Selain Ariesman, dalam berkas yang berbeda Trinanda juga menghadapi sidang perdana terkait perkara ini.
Indrawanto
