Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dikatakan Pimpinan DPRD DKI Jakarta disebut meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Permintaan tersebut merupakan imbalan percepatan rapat paripurna DPRD DKI untuk mengesahkan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
BAP Indah Budi Nurwono dibacakan dalam persidangan kasus suap Raperda reklamasi di Pengadilan Tipikor, dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Arisman Widjaja dan Asistennya Prinanda Prihartoro di Jakarta, Rabu (3 Agustus 2016).
Dalam BAP nomor 18, Budi mengatakan bahwa pada Januari 2016, telah terjadi pertemuan di kediaman Aguan, di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Arisman Widjaja, anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, dan beberapa anggota DPRD lainnya.
Menurut Budi sebagaimana ditegaskan dalam BAP pertemuan itu membahas percepatan pengesahan RTRKSP di DPRD DKI Jakarta.
"Untuk percepatan, agar menyiapkan Rp 50 miliar. Aguan menyanggupi untuk anggota DPRD, lalu Aguan bersalaman dengan semua yang hadir," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan BAP Budi Nurwono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.
Kemudian, pada BAP nomor 97, Budi menyatakan kepada penyidik KPK bahwa ia tidak mengenali siapa orang yang meminta langsung uang sebesar Rp 50 miliar kepada Aguan.
Menurut Budi, karena yang hadir saat itu hanya anggota DPRD dan pihak pengembang, maka kemungkinan besar permintaan datang dari pihak anggota DPRD DKI.
"Maka mungkin dari pihak DPRD DKI, yang menyanggupi adalah Aguan, dalam rangka kelancaran sidang paripurna RTRKSP. Sudah dikasih atau belum, saya tidak tahu," kata Ali saat membacakan keterangan Budi.
Budi Nurwono telah tiga kali dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan bagi terdakwa Arisman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro.
Namun, Budi tidak dapat memenuhi pemanggilan jaksa karena sakit. Saat ini, Budi sedang berada di Singapura untuk berobat.
Pencabutan Kesaksian
Setelah Jaksa Ali Fikri membacakan BAP, selanjutnya membacakan surat permintaan pencabutan keterangan Budi Indah Nurwono yang telah di BAP.
Melalui suratnya, Budi mencabut dua keterangan yang pernah disampaikan dan tercantum dalam BAP nomor 18 dan 97.
Surat pencabutan keterangan tersebut dikirimkan tiga kali kepada KPK. Surat ditandatangani Budi di atas materai dan dibenarkan melalui keterangan notaris di Singapura. Selain itu, surat tersebut juga telah disahkan Kantor Kedutaan Indonesia di Singapura.
Dalam surat tersebut, Budi menjelaskan alasan pencabutan keterangannya. Menurut dia, keterangan tersebut tidak benar. Ia tidak pernah mengikuti pertemuan di Pantai Indah Kapuk, dan tidak mengetahui adanya permintaan uang.
"Saya tidak mau fitnah dan merusak citra orang lain, saya sedang sakit dan saya takut menimbulkan dosa," kata Budi dalam suratnya kepada penyidik KPK.
Dalam kasus ini terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro. dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Selain Ariesman, dalam berkas yang berbeda Trinanda juga menghadapi sidang perdana terkait perkara ini.
Indrawanto
