Menyusul diberlakukannya UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak sejak 1 Juli 2016 lalu yang diikuti oleh gencarnya sosialisasi program pengampunan pajak yang dijalankan oleh Kementerian Keuangan RI sejak Senin 18 Juli 2016 diduga memicu ketidaknyamanan Singapura.
Ada dugaan bahwa Singapura berusaha menjegal jalannya program pengampunan pajak, dengan menerbitkan kebijakan memberikan insentif sebesar 4 persen sebagai bentuk uang tebusan repatriasi aset milik warga Indonesia yang disimpan di negara itu.
Kebijakan pemerintah Singapura ini jelas bertujuan untuk memastikan agar dana milik warga Indonesia tidak pulang ke Tanah Air.
Menanggapi kabar kebijakan yang diambil Singapura, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan pemerintah Indonesia bisa memberi uang tebusan bertarif rendah bagi warga Indonesia yang akan merepatriasi asetnya melalui pengampunan pajak.
"Tax amnesty tarif 2 persen sangat atraktif, wajib pajak Indonesia bisa memanfaatkannya,” kata Robert , dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin 18 Juli 2016
Robert menjelaskan, pasar keuangan Indonesia merupakan salah satu yang mampu memberikan imbal hasil maupun tingkat bunga menarik terhadap portofolio investasi.
Tingkat bunga perbankan ataupun imbal hasil obligasi atau surat utang di Indonesia di tingkat dunia tergolong tinggi dan aman.
"Pertumbuhan ekonomi kita juga di Asia termasuk tinggi, hanya di bawah China. Kalau di ASEAN kita paling atraktif," jelas Robert.
Robert selanjutnya menjelaskan, dengan adanya tax amnesty maka berinvestasi di Indonesia pun menjadi sangat menarik.
“Lihat pasar keuangan kita itu sebetulnya atraktif, tapi dulu mereka mau sembunyi saja. Dengan tax amnesty ini tidak usah sembunyi lagi. Apapun yang dilakukan di luar negeri tidak perlu khawatir,” tutur Robert.
Singapura ingin menahan uang milik warga Indonesia yang menyimpan uang mereka di Singapura dengan memberikan insentif tebusan repatriasi sebesar 4 persen. Artinya pemerintah Singapura akan memberikan suku bunga tambahan 4 persen kepada warga negara Indonesia yang menyimpan uangnya di Singapura dengan tujuan agar warga Indonesia membatalkan keinginannya untuk merepatriasi uang mereka yang disimpan di Singapura untuk disimpan di Indonesia.
Dodiek Suprianto
