Pembagian Warisan Menurut Islam

Pembagian Warisan Menurut Islam

Dalam kehidupan  sehari-hari,  persoalan  waris  sering  kali  menjadi  krusial  yang  terkadang memicu  pertikaian  dan  menimbulkan  keretakan  hubungan  keluarga,  bahkan  bisa  sampai  akibat waris  ini  terjadi  tindakan  kriminal  seperti  pembunuhan.  Sifat alamiah  manusia  yang  selalu  ingin mendapatkan  sesuatu  hal  yang  lebih  banyak  dalam  hal  duniawi  dalam  hal  ini  harta,  disamping karena   kekurang   tahuan    pihak-pihak   yang   terkait   mengenai   hukum   pembagian   waris, keterbatasannya  pakar  atau  orang-orang  yang  mengetahui  pengetahuan  dan  keahlian  khusus  yang dapat  memberikan  solusi  atau  berkonsultasi  dengan  orang-orang  yang  membutuhkan  informasi pembagian waris Islam.

Selain keterbatasan pakar, kesulitan dalam menentukan proporsi masing-masing ahli  waris merupakan   kompleksifitas   dari   ilmu   waris   Islam,   sehingga   meskipun   banyak   orang   yang mengetahui dan mempelajari ilmu waris Islam belum tentu bisa melakukan perhitungan. Dengan adanya  kemajuan  teknologi  saat  ini,  permasalahan  di  atas  tentunya  dapat  diatasi.

Hukum waris dalam Islam adalah aturan mengenai perpindahan hak kebendaan atau harta dari orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada ahli waris. Ahli waris atau ashabul furudh adalah orang-orang yang mempunyai bagian pasti dan terperinci, dari warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Harta warisan bisa berupa benda maupun bukan wujud benda, misalnya gelar kebangsawanan. Cara pembagian harta warisan telah diatur hukumnya dalam Al-Quran, dengan prinsip yang paling adil. Hukum pembagian harta warisan menurut islam akan diatur kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing yang tidak sama. Pembagian harta warisan tergantung kepada status kedekatan hubungan antara pewaris dengan ahli warisnya.

Dalam hukum waris Islam, tidak hanya membahas tentang pembagian harta yang ditinggalkan oleh pewaris. Tetapi juga terdapat aturan terkait peralihan harta yang ditinggalkan oleh pewaris karena meninggal dunia. Dalam peralihan harta dari pewaris ke ahli warisnya, ternyata terdapat tata caranya yaitu melalui cara wasiat.

Berbicara tentang hukum waris Islam yang memang berlandaskan pada ayat-ayat Al-Qur’an, hal-hal tentang wasiat juga ada dalam Al-Qur’an dan juga Hukum Islam Indonesia. Berikut beberapa di antaranya:

  • Dalam surah Al-Baqarah pada ayat 180, dijelaskan bahwa wasiat merupakan sebuah kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa kepada Allah SWT. Melihat dari gambaran tersebut, pengertian dari wasiat itu sendiri adalah sebuah pernyataan keinginan tentang harta kekayaan milik pewaris setelah meninggal nanti, yang mana hal ini dilakukan sebelum terjadinya kematian.
  • Tidak hanya dalam surah Al-Baqarah saja, hal-hal tentang wasiat juga tertera pada surah An-Nisa di ayat 11-12. Dalam ayat surah An-Nisa tersebut, menyatakan bahwa dalam hukum waris Islam kedudukan wasiat sangat penting sehingga harus didahulukan sebelum dilakukannya pembagian harta yang ditinggalkan oleh pewaris kepada para ahli warisnya.

Dalam hukum waris Islam, terdapat penggolongan kelompok ahli waris yang langsung diatur oleh KHI. Penggolongan kelompok ahli waris tersebut diatur pada Pasal 174, berbunyi:

  • Penggolongan Kelompok Menurut Hubungan Darah
  • Golongan pria, yaitu ayah, anak pria, saudara pria, paman, dan juga kakek.
  • Golongan wanita, yaitu ibu, anak wanita, saudara wanita, dan juga nenek.
  • Penggolongan Kelompok Menurut Hubungan Perkawinan
  • Kelompok ini terdiri dari janda ataupun duda. Namun, bila para ahli waris ialah anak, ibu, ayah, dan juga duda atau janda. Untuk urutan ahli waris adalah sebagai berikut
  • Anak pria
  • Anak wanita
  • Ayah
  • Ibu
  • Paman
  • Kakek
  • Nenek
  • Saudara pria
  • Saudara wanita
  • Janda

Cara pembagian harta warisan berdasarkan Al-Quran surat An-Nisa, persentasenya terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

  • Setengah (1/2)

Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan setengah (1/2) adalah satu kelompok laki-laki dan empat perempuan. yakni suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak.

  • Seperempat (1/4)

Ahli waris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta pewaris hanyalah dua orang, yaitu suami atau istri.

  • Seperdelapan (1/8)

Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian warisan seperdelapan adalah istri. Istri yang mendapatkan waris dari peninggalan suaminya, baik itu memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau rahim istri yang lain.

  • Dua pertiga (2/3)

Ahli waris yang berhak mendapatkan dua pertiga warisan terdiri dari empat perempuan. Ahli waris ini, antara lain anak perempuan kandung cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

  • Sepertiga (1/3)

Ahli waris yang berhak mendapatkan sepertiga warisan hanya dua, yaitu ibu dan dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari satu ibu.

  • Seperenam (1/6)

Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian seperenam warisan ada 7 orang, yakni bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu. Hal diatas berikut penjelasan mengenai aturan dan persentase pembagian harta warisan menurut Islam ke ahli waris.

Related posts