Menanggapi nama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo Sitepu. disebut dalam surat dakwaan Jaksa untuk Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko bersama Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dalam kasus percobaan pemberian suap terkait penyelidikan perkara korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya di Kejati DKI.
Jaksa Agung, HM Prasetyo, menegaskan, Jaksa Agung tak akan melindungi kedua petinggi Kejaksaan Tinggi DKI itu."Melindungi apa? Tidak ada istilah melindungi," tegas Prasetyo usai buka puasa bersama di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23 Juni 2016).
Prasetyo pun mencontohkan sikap pihaknya dalam kasus dugaan suap kepada Jaksa di Kejati Jawa Barat terkait penanganan perkara korupsi dana Jamkesmas Kabupaten Subang. Dikatakan, dalam kasus ini, pihaknya justru menjemput Fahri Nurmallo ke tempatnya bekerja saat ini di Kejati Jawa Tengah untuk diserahkan kepada KPK. Fahri merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar yang menangani perkara tersebut.
"Kamu lihat bagaimana kasus yang di Jawa Barat, saya perintahkan langsung dijemput dari Jawa Tengah, kita serahkan ke KPK," katanya.
Terkait keterlibatan Sudung dan Tomo dalam kasus dugaan percobaan suap PT Brantas, Prasetyo menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti. Meskipun, dalam pemeriksaan internal, Jaksa Agung Muda Pengawasan tak menemukan adanya indikasi keterlibatan kedua Jaksa tersebut.
"Kejaksaan, Jamwas sudah lakukan pemeriksaan internal. Kesimpulannya tidak ditemukan apa-apa. Sekarang kita berpulang pada KPK seperti apa. Kasus suap itu kan ada pasif dan aktif. Ada kalanya orang misalkan mau suap saya, saya tidak tahu. Mau diapakan?" jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Prasetyo mengakui adanya pertemuan antara Sudung dengan Marudut yang disebut menjadi perantara suap dari petinggi PT Brantas Abipraya. Namun, Prasetyo menyebut pertemuan itu belum tentu membahas mengenai suap.
"(Pertemuan) itu kan memang ada, tapi kan belum tentu ada pembicaraan-pembicaraan khusus soal suap menyuap. Di sini ini menyangkut masalah kecermatan, hati-hati. Kita juga tidak mau buat kekeliruan," katanya.
Diberitakan, Sudi dan Dandung Pamularno didakwa menyuap Sudung dan Tomo senilai Rp 2,5 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Irene Putrie, saat membacakan surat dakwaan menyebut pemberian suap dimaksudkan agar penyelidikan perkara korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya dihentikan.
Dikatakan, Kejati DKI mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan pada 15 Maret 2016 atas dugaan korupsi yang dilakukan Sudi Wantoko yang merugikan keuangan negara Rp 7 miliar. Tindaklanjutnya adalah pemanggilan saksi-saksi dari PT Brantas yang terdiri dari sejumlah staf. Sudi yang khawatir kasus tersebut menyasar dirinya lantas meminta Dandung mencari cara untuk selamat. Dandung meminta bantuan temannya, Marudut untuk mengatur penyelesaian kasus itu melalui Tomo.
"Selanjutnya, Tomo menyetujui untuk menghentikan penyidikan, dengan syarat Sudi memberikan sejumlah uang dan hal itu disetujui oleh Marudut," kata salah satu anggota tim jaksa.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa, Sudi meminta Dandung mengambil uang Rp 2,5 miliar dari Kas PT Brantas untuk memenuhi permintaan Tomo. Uang sebesar Rp 500 juta dari jumlah Rp 2,5 miliar itu digunakan Dandung untuk mengakomodasi Sudung bermain golf termasuk membiayai makan. Sedangkan sisanya diserahkan Dandung kepada Marudut untuk diteruskan kepada Sudung dan Tomo.
Jaksa KPK menyebut, setelah menerima Rp 2 miliar dari Dandung, Marudut lantas menghubungi Sudung juga Tomo untuk menyerahkan pemberian uang di Kantor Kajati DKI. Atas persetujuan Sudung pula Marudut segera meluncur ke lokasi. Namun sebelum yang bersangkutan tiba penyidik KPK langsung potong kompas dengan menangkapnya.
Kedua terdakwa diancam pidana Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. Namun Jaksa KPK juga menyertakan dakwaan alternatif yaitu percobaan penyuapan terhadap Sudung dan Tomo.
Inayati K
