Bagi seorang pria dan wanita yang sudah dewasa dan mapan pernikahan merupakan hal yang dinanti – nanti. Tapi nyatanya tidak semua kabar mengenai pernikahan dinanti dan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak yang terlibat. Dalam kasus pernikahan, tidak sedikit juga pasangan yang mengalami kendala dikarenakan kondisi agama yang dianut oleh pasangan tersebut berbeda satu sama lain.
Tak jarang pasangan yang tetap yakin untuk melangsungkan pernikahan beda agam seringkali mengalami berbagai kendala karena memang pernikahan beda agama memiliki sistem yang cukup sulit. Sulitnya pernikahan beda agama ini tidak hanya terlihat dari sisi hukum saja, melainkan juga dari sisi agama. Itu karena pada dasarnya setiap agama tidak mengizinkan umatnya untuk melangsungkan pernikahan berbeda keyakinan.
Di Indonesia sendiri pernikahan agama ini masih dianggap tabu dan melanggar norma adat dan juga hukum yang ada. Oleh karena itu, biasanya jika ada pasangan yang menikah beda agama kebanyakan mereka akan melangsungkan pernikahan di luar negeri karena memang disana birokrasi mengenai pernikahan beda agama tidak terlalu di persulit. Nantinya setelah menikah di luar negeri barulah pasangan tersebut akan mendapat akta perkawinan dari pihak KBRI negara terkait.
Namun jika pasangan tersebut tetap memaksa melangsungkan pernikahan di Indonesia, maka mau tidak mau harus ada satu pasangan yang mengalah dan mengikuti agama dari pasangannya. Sebagai salah satu contohnya jika ada pasangan yang beragama Kristen dan Hindu maka salah satunya harus ada yang berpindah sesuai dengan tata cara pindah agama Kristen atau tata cara pindah agama Hindu.
Intinya agama apapun yang dipilih haruslah sesuai dengan pasangan agar nantinya pernikahan bisa dilangsungkan dengan menggunakan satu keyakinan. Karean jika tidak melakukan hal tersebut maka pernikahan akan sulit dilamgsungkan. Atau meskipun bisa dilangsungkan pernikahan tersebut tidak akan tercatat didalam catatan pernikahan negara atau sah dimata hukum.
Jika dilihat dari berbagai sumber kebanyakan pasangan yang menikah beda agama akan melangsungkan pernikahannya di luar negeri. Itu karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/ Pdt/ 1986 memang mengizinkan pasangan beda agama untuk meminta penetapan pengadilan. Tetapi menurut peraturannya Kantor Pencatatan Sipil hanya boleh mencatat bukan mengesahkan pernikahan beda agama.
Jadi meski nantinya pasangan tersebut tetap dapat menikah sesuai dengan agama masing – masing yang dianut dan dibantu oleh pemangku agama yang sesuai dengan kepercayaan masing – masing. Tetap saja jika dilihat berdasarkan Kantor Catatan Sipil pernikahan beda agama tersebut tidak tercatat secara hukum dan jika terjadi sesuatu maka itu diluar tanggung jawab hukum yang berlaku di Indonesia.
Pilihannya jika seseorang tetap memaksa untuk melangsungkan pernikahan beda agama yaitu hanya dua. Pertama pasangan tersebut melangsungkan pernikahan di luar negeri. Dan kedua pasangan tersebut mengalah salah satunya dan mengikuti tata cara pindah agama yang benar. Barulah setela itu pasangan tersebut bisa melangsungkan pernikahan sesuai dengan agama mana yang dipilih oleh kedua belah pihak.
Namun ada baiknya memang sedari awal kita menghindari hal – hal yang akan melanggar norma hukum dan juga agama yang dianut. Sala satunya seperti menghindari kemungkinan untuk melangsungkan pernikahan beda agama tersebut. Kecuali memang sedari awal kedua belah pihak sadar tentang perbedaan agama tersebut dan pada akhirnya aka nada salah satu yang mengalah dengan keyakinannya.